Posts

Showing posts from October 25, 2019

5733. HUKUM MENGGAULI BUDAK ATAS DASAR MILKUL YAMIN

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Para mujawwib yang budiman, tanya : Bagaimanakah konsep dan hukum menggauli budak, atas dasar ' Milkul-Yamin ' ( at-Tasarry ) dalam khazanah Fikih. Terimakasih wassalamu'alaikum. [ Abdurrahman Alhafizhy ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Konsepnya, ketika memiliki budak wanita baik dari hasil membeli atau yang lain maka si pemilik (sayyidnya) boleh men-setubuhinya tanpa harus dinikahi terlebih dahulu. Milkul yamin itu memiliki budak, sedangkan tasarri adalah menjadikan budak wanita untuk di wathi' / mensetubuhi budak wanita. Jadi yang dimaksud milkul yamin itu adalah memiliki budak. Milkulyamin itu idhofah lafdhi masdar pada fa'ilnya, kalau dalam alquran disebut sebagai ma malakat yaminuka . Mudahnya budak wanita yang dimiliki seseorang lelaki, itu halal dijimak oleh yang memilikinya (dengan kepemilikan yang sempurna). Firman Allah dalam surat Al-Ahzab 50 : يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ ال