Posts

Showing posts from October 12, 2019

5720. HUKUM BERQURBAN DI TEMPAT LAIN ( BUKAN TEMPAT TINGGAL YANG BERQURBAN )

PERTANYAAN : Assalamualikum. Para guru, bagaimana hukumnya berqurban di tempat lain bukan di tempat kita tinggal. Minta yang mu'tamad dalil nya. [ Aqil Sirojudin ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Boleh berqurban di tempat lain yang bukan di tempat tinggal orang yang berqurban, sebagaimana keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar : كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار ص ٣٥٤ مكتبة الشاملة (فرع) مَحل التَّضْحِيَة بلد المضحي وَفِي نقل الْأُضْحِية وَجْهَان تخريجاً من نقل الزَّكَاة وَالصَّحِيح هُنَا الْجَوَاز وَالله أعلم Cabang : Tempat disembelihnya qurban adalah baladnya orang yang berkurban. Dan dalam masalah memindah kurban ada 2 pendapat yang dikeluarkan dari masalah memindah zakat. Dan pendapat yang shohih di sini (masalah memindah kurban) adalah boleh.  Memindah kurban yang dilarang itu maksudnya memindah kurban dari daerah tempat penyembelihan bukan menyembelih di daerah lain. Misal hewan qurban si A disembelih di desa NGANU maka tidak boleh memindah hasil sembelihan hewan qurban s