Posts

Showing posts from June 13, 2016

4773. PERNAH ROSULULLAH SAW JUNUB BERADA DI MASJID ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Kita semua mengetahui bahwa yang berhadas junub itu dilarang diam di masjid, tapi mengapa buat Nabi halal ? Apa alasannya ? [ Cobra ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam wr wb. Hal tersebut itu adalah termasuk ke-khususan bagi Nabi Muhammad SAW, karena ada 2 (dua) ilat : 1. Pertama, adapun nabi Muhammad SAW, maka halal baginya diam di dalam masjid dalam keadaan junub karena hal itu merupakan salah satu kekhushusan nabi Muhammad SAW, juga karena kebutuhan Nabi untuk ke masjid lebih banyak untuk menyebar luaskan as-sunnah. 2. Kedua, dzat Nabi lebih agung dari pada dzat masjid. Wallohu a'lam  [Mujaawib : Ustadz Buaya Darat , Ustadzah Aqilah Auliya Al-ardany ]. - Kasyifatus Saja`: كاشفة السجا ص ٣٢ وأماالنبى فيحل مكثه بالمسجد جنبا وهو من خصائصه صلى الله عليه وسلم لأن احتياجه للمسجد أكثر لنشرالسنة فجوز له ذلك لكنه لم يقع منه ولأن ذاته أعظم من ذات المسجد   انتهى LINK ASAL : www.fb.com/groups/piss.ktb/1146419835380823/ www.fb.c

Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.4)

G.     Beberapa masalah lain sekitar niat 1.       Terjadi perbedaan pendapat, apakah niat itu rukun atau syarat dalam sebuah ibadah. Kebanyakan ulama berpendapat niat adalah rukun, karena niat masuk dalam substansi ibadah, sedangkan yang seperti itu adalah hakikat rukun, sementara itu syarat ibadah adalah sesuatu yang didahulukan atas ibadah dan wajib berkekalan dalam ibadah. Qadhi Abu al-Thaib dan Ibnu al-Shibagh berpendapat bahwa niat itu adalah syarat. Logika beliau, seandainya niat bukan syarat, maka tentu niat memerlukan niat lagi sebagaimana halnya dalam persyaratan sebuah ibadah. Karena itu, niat mestilah merupakan syarat yang keberadaannya diluar ibadah, bukan diri ibadah. Ada terjadi perbedaan kalam Imam al-Ghazali tentang ini. Dalam bab puasa, beliau menghitung niat sebagai rukun, sedangkan dalam bab shalat beliau mengatakan niat lebih mendekati sebagai syarat. Sebaliknya dalam kalam al-Syaikhaini (al-Nawawi dan al-Rafi’), keduanya menghitung niat sebagai rukun dalam bab sha