Posts

Showing posts from February 1, 2015

3782. BERULANGNYA TA'LIK TIDAK MENYEBABKAN BERULANGNYA TALAK ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum, Titipan soal : Sorang suami yang mentaklik talaq kepada istrinya, semisal berkata: Jika saya masuk rumah itu lagi kamu tertalak. Maka ketika sang suami masuk rumah yang dimaksud maka otomatis istrinya tertalak. Nah keesokan harinya si suami mengulangi perbuatannya dengan masuk rumah yang sama. Apakah istrinya tertalak lagi? Artinya, apakah talak kepada istrinya menjadi dua? ( Zanzanti Yanti Andeslo ) JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Tidak dihukumi thalak lagi, sehingga hanya jatuh thalaq satu. Karena ta'liknya memakai kata jika. Dan bukan kata setiap. Sedangkan taklik itu ada dua : Ada yang berlaku sekali, seperti kata jika. Dan Ada yang berulang (tikror) seperti kata setiap kali. Wallahu a'lam. [ MUJAWWIB : Arman Maulana, Mas Hamzah, Ghufron Bkl, Abu Zaki ]. - Kitab mausuatul fiqhiyatul kuwaytiyah... Jilid 29 hal. 38 : وأدوات الربط والتعليق هي: إن، وإذا وإذ ما وكل، وكلما، ومتى، ومتى ما، ونحو ذلك، كلها تفيد التعليق بدون تكرا

DAFTAR ISI KITAB-KUNENG.BLOGSPOT.COM (bag. 2)

Zikir ·     Nadham Lam Yahtalim dan Sumber Rujukannya ·     Jihar shalawat dan salam sesudah azan Hukum Lingik Likee (goyang tubuh pada waktu zikir ... Muamalat Hukum memakai cadar menurut Mazhab Syafi’i ·     Hukum menulis cerita fiksi (khayalan) Hukum konsumsi kopi luwak ·     Kewajiban Taat Kepada Pemimpin Ahli Hadits Bermazhab Syafi’i ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (Bag. 8) ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (bag. 7) Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (bag.6) ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi'i (bag. 4) ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (bag. 3) ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (bag.2) ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (Bag.1) ·     Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (bag. 5) Tasauf ·     Ini Ajaran Salek Buta Juga (bag. 1) ·     Karamat Para Aulia Menurut Ibnu al-Subki (Bag. 2)... ·     Karamat Para Aulia Menurut Ibnu al-Subki (bag. 1) Ilmu Tasauf dan Hukum Mempelajarinya Tafsir ·     Penafsiran Q.S. al-Naba : 40 Tafsir Isyari dalam P

3781. HUKUM TAKLIF PADA ORANG SETENGAH GILA (GILA TAPI AGAK NORMAL)

PERTANYAAN : > Opick Muhammad Taufik Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, orang gila kan kalo dia maksiat dia kan nggak akan ditulis dosanya oleh malaikat karena malaikat mengangkat penanya pada 3 perkara, yaitu;  1. anak kecil yg belum baligh,  2. orang yg tidur sampai dia bangun &  3. orang gila sampai dia sembuh.  Nah yang mau saya tanyakan adalah, apakah orang gila yang agak normal juga sama nggak akan ditulis dosanya oleh malaikat kalo dia melakukan maksiat ? terima kasih JAWABAN : > Al Murtadho  Wa'alaikumussalam. Bismillah, kalau saya salah mohon dikoreksi.  Jumhur (mayoritas) fuqaha memberikan hukum bahwa orang setengah gila (ma'tuh) dapat melepaskan taklif (pembebanan hukum), termasuk macamnya gila. Hukum yang berlaku pada orang setengah gila sesuai dengan hukumnya orang gila, baik dalam urusan ibadah, urusan harta dan mu'amalah, atau pada urusan akad seperti nikah, talak maupun akad tasharuf yang lain. Hal ini mengacu pada hadits Nabi yang m