Posts

Showing posts with the label Fiqih Thoharoh

5825. STATUS BEKAS BASUHAN NAJIS MUGHOLLAZHOH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau bertanya, air bekas pencucian najis mughallazhah apa hukumnya? Jika masih terhukumi najis mughallazhah, maka apa solusinya agar air bekasnya itu sirna tak mengandung najis? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Air musta'mal untuk basuhan najis sebangsa anjing adalah air basuhan yang ke tujuh (7). Bila bekas basuhan terakhir / basuhan ketujuh, tidak berubah salah satu shifatnya maka air musta'mal tersebut hukumnya suci. Untuk bekas basuhan pertama hingga ke enam, masih dihukumi mutanajjis. Sebagaimana dalam kitab Fathul qorib, Air musta'mal adalah air yang digunakan untuk menghilangkan najis meskipun najis yang dima'fu atau menghilangkan hadats itu disebut dengan air musta'mal, selama air tersebut tidak berubah sifatnya (bau, rasa dan warna) dan tidak bertambah timbangannya setelah terpisah dari area yang terbawah setelah memperkirakan air yang diserap oleh tempat yang dibasuh. Dalam persyaratan air musta'mal ini...

5822. HADITS TENTANG "PERSENTUHAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMBATALKAN WUDHU' "

PERTANYAAN : ASSALAMU ALAIKUM. ADAKAH HADITS YANG JELAS-JELAS MENJELASKAN BAHWA SENTUHAN KULIT LAKI-LAKI & PEREMPUAN BISA BATAL WUDHU' ? MAKASIH. [ Rahma Mujiba ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ya, ada banyak hadits yang menjelaskan atau mendasari batalnya wudhu karena sentuhan langsung kulit laki-laki dan perempuan ajnabiyah, di antaranya : أَخْبَرَنَا أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : " قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ " وحديث ابن مسعود رواه الأعمش ، عن إبراهيم ، عن أبي عبيدة بن عبد الله بن مسعود ، عن أبيه ، قال : يتوضأ الرجل من المباشرة ، ومن اللمس بيده ، ومن القبلة إذا قبل امرأته ، وكان يقول في هذه الآية : " أو لامستم النساء " قال : هو الغمز ، ذكره وكيع عن الأعمش ، إلا أنهم يقولون : لم يسمع أبو عبيدة من أبيه  وقد روى عبد الله بن عمير ، عن ابن أبي ليلى ، عن معاذ بن جبل ، قال...

5821. APAKAH WUDHU JUGA SYARI'AT NABI TERDAHULU ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum kiai, bu nyai, ustadz, ustadzah. Mau tanya : Apakah wudhu' termasuk syari'at terdahulu seperti sholat, zakat dan haji yang juga disyari'atkan kepada ummat sebelum rosulullah atau tidak? [ Laa Tahzan ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Mengenai Wudhu' apakah termasuk syari'at terdahulu atau khushus umat nabi Muhammad saw, dalam hal ini Ulama berbeda pendapat, kalau yang ashoh di Syafi'iyah wudhu juga disyariatkan untuk umat-umat terdahulu, yang membedakan dari wudlu kita adalah pada kaifiyah, ghurroh dan tahjîl. Kalau kami si setuju yang wudhu itu khusus buat umat Nabi ﷺ saja, karena kalau zaman nabi terdahulu itu cuma bebersih seperti cerita dalam : Keluaran 40 40:30 Ditempatkannyalah bejana pembasuhan di antara Kemah Pertemuan dan mezbah itu, lalu ditaruhnyalah air ke dalamnya untuk pembasuhan. 40:31 Musa dan Harun serta anak-anaknya membasuh tangan dan kaki mereka dengan air dari dalamnya. 40:32 Apabila mereka masuk ke dalam Kemah ...

5820. DARAH SEBAB GESEKAN SAAT JIMA' DIMAKFU ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Darah saat jima murni karena gesekan (bukan darah perawan atau haid) hukumnya najis makfu atau tidak makfu ya? [ Elozz Opo Anane ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Bila sedikit dima'fu bila darah tersebut tidak keluar dari tempat / saluran kencing. Wallohu a'lam. [ Moh Showi ]. Ibarot : اعانة الطالبين (و) عن قليل (نحو دم حيض ورعاف) كما في المجموع. ويقاس بهما دم سائر المنافذ، إلا الخارج من معدن النجاسة كمحل الغائط. (قوله: وعن قليل نحو دم حيض إلخ) أي ويعفى عن قليل ذلك. قال في التحفة: وإن مضغته بريقها، أي أذهبته به، لقبح منظره. اه. (قوله: ورعاف) أي ويعفى عن قليل دم رعاف. (قوله: كما في المجموع) مرتبط بدم نحو الحيض والرعاف. (قوله: ويقاس بهما) أي بدم نحو الحيض والرعاف. (قوله: دم سائر المنافذ) أي دم خارج من سائر المنافذ كالعين والأنف والأذنين. (قوله: إلا الخارج من معدن النجاسة) أي فلا يعفى عنه أصلا. وفي التحفة ما نصه: فعلم أن العفو عن قليل دم جميع المنافذ هو المنقول الذي عليه الأصحاب. ومحل العفو عن قليل دم الفرجين إذا لم يخرج من معدن النجاسة، كالمثانة وم...

5814. CARA MENGUSAP PERBAN KETIKA BERSUCI

Image
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Ada orang kecelakaan sehingga tangannya patah dan dipasang benda seperti di gambar selama 6 bulan. Lalu apakah bersuci / wudhunya cukup membasahi bagian yang tidak tertutup saja? [ Choerunnisa Rumaria ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Cara bersucinya sama dengan cara bersucinya orang yang terluka. Yakni, bagian yang diperban diganti dengan tayammum, dan anggota yang lain, wajib dibasuh sebagaimana biasa. Disamping itu, juga berkewajiban mengusap perban dengan air. Mengenai pelaksanaan tayammum dan mengusap perban, harus dilakukan ketika sudah masuk waktu pembasuhan bagian yang luka. Semisal luka terdapat pada tangan, maka tayammum dilakukan setelah membasuh wajah. Namun dalam hal mandi besar, tayammum dapat dilakukan kapan saja, karena mandi tidak disyaratkan harus tertib. Cara mengusap Perban Menurut pendapat yang kuat wajib merata, karena cara bersuci semacam ini merupakan dispensasi, sehingga harus dilakukan dengan maksimal, sebagaimana pengusapa...

5812. BEGINILAH CARA MENSUCIKAN MULUT JIKA TERKENA NAJIS

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Jika ada seorang muslim yang meminum minuman yang mengandung najis atau najis, itu cara menyucikannya pada mulut, apakah cukup dengan berkumur saja atau perlu juga memasukkan air ke kerongkongan ? Sampai batas mana dari bagian mulut yang dalam najis itu tidak terhukumi? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Jika ada seorang muslim yang meminum minuman yang mengandung najis atau najis, maka cara menyucikan mulut nya adalah dengan membasuh mulutnya sampai kerongkongan yang termasuk batas zhohir, yaitu makhrojnya ha', ada pendapat yang mengatakan makhrojnya kho'. Wallohu a'lam. [ Anake Garwane Pake, Muchcin Chafifi, Moh Showi ]. Ibarot : - KitabIs’adur Rafiqjuz 1 halaman 75: ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﺎﻃِﻨُﻪُ ﻛَﺒَﺎﻃِﻦِ ﺍﻟﻌَﻴْﻦِ ﻭَﺍﻟﻔَﻢِ ﻭَﺍﻷﻧْﻒِ ﻭَﺇﻥْ ﻇَﻬَﺮَﺑِﻨَﺤْﻮِ ﻗَﻄْﻊٍ . ﺇﺫِ ﺍﻟﻌِﺒْﺮَﺓُ ﺑِﺎﻷﺻْﻞِ . ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﻓِﻰ ﺍﻟﻨَّﺠَﺎﺳَﺔِ ﻇَﺎﻫِﺮًﺍ ﻟِﻐَﻠَﻈِﻬﻀﺎ , ﻓَﻼَ ﻳَﺠِﺐُ ﻏَﺴْﻠُﻪُ . “Adapun bagian dalam dari muka, seperti bagian dalam mata, mul...

5809. HUKUM SUAMI MENGUSAPKAN ANGGOTA WUDHU' ISTRI

PERTANYAAN : Apa hukumnya jika ada seorang suami menjadi tangan isteri, misal saat wudhu sang suami menjadikan tangannya untuk membasuh, mengusap, atau meratakan air ke anggota tubuh sang isteri saat wudhu ? saat kondisi si isteri kedua tangannya sudah tidak ada, syukron. [ Sira Otraigus ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Kalau tanpa lapis / hail maka wudhu'nya tidak sah. Dalam madzhab Syafi'i hal seperti ini tidak perlu pindah madzhab karena tinggal pakai benda yang bisa menutupi tangan si suami dari menyentuh kulit istrinya secara langsung contohnya sarung tangan dan kresek dan hal seperti ini bukan termasuk keadaan darurot karena kresek dapat dicari dengan mudah. Wallohu a'lam. [ Moh Showi, Yoppy Ilham, Mas Herry Jepara ]. Ibarot : الشرقاوي ١/٦٤ : .وشرطه أى الوضوء كون الماء مطلقا إلى أن قال وعدم المنافي من نحو حيض ومس ذكر حال الوضوء لأنه اذا طرأ عليه أبطله فلا يصح مع وجوده، قوله لأنه اذا طرأ الخ ويحتاج بعد زواله الى استئناف طهارة وتجديد نية. اعانة الطالبين ١/٦٤ : قوله: ...

5802. BULU BADAN YANG TERLEPAS SEBELUM MANDI BESAR TIDAK WAJIB DIMANDIKAN ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum waroh matullah, ini menyangkut istri teman saya dia mau melahirkan tapi bayi sebelum lahir darah sudah keluar kemudian bulunya farji dicukur oleh dokter, pertanyaan apakah bulu itu perlu dimandikan atau tidak, karena bulu itu sudah dibuang oleh dokter, mohon jangan ditertawakan dan diremehkan. [ Hakiki Hakiki ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bulu tersebut tidak wajib dibasuh / dimandikan karena sudah terpisah, hal ini diilhaq kan kepada masalah wanita haid yang rontok rambutnya, baik disengaja atau tidak maka tidak wajib dimandikan, hanya saja ketika tidak ada udzur maka makruh mencabut atau membuang atau mencukur bulu yang ada ditubuh saat sedang hadats besar, sedangkan dalam kasus di atas belum melahirkan, jadi tidak apa-apa. أَنَّ الْأَجْزَاءَ الْمُنْفَصِلَةَ قَبْلَ الْإِغْتِسَالِ لَا يَرْتَفِعُ جَنَابَتُهَا بِغُسْلِهَا "Bahwasanya anggota tubuh yang terpisah sebelum mandi, janabahnya tidak hilang dengan memandikannya." (Hasyiyah ...

5796. BERSENTUHAN DENGAN SEPUPU MEMBATALKAN WUDHU' ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Saya mau tanya. Misal ibu saya punya adik laki laki namanya Jono. Kemudian Jono ini mempunyai anak laki laki. PERTANYAANYA : Apakah saya dan anak nya Jono jika bersentuhan kulit bisa membatalkan wudu ? Terima kasih. [ Najwa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Jika anda bersentuhan dengan sepupu anda( anaknya bapak Jono), maka wudlu anda dan juga sepupu anda batal, karena bukan mahram. Wallohu a'lam. [ Moh Showi, Muhayadi ]. Ibarot : اعانة الطالبين (قوله: تلاقي بشرتي إلخ) ذكر للتلاقي الناقض أربعة قيود لا بد منها: تلاقي البشرة، وكونه بين ذكر وأنثى، وكونه مع الكبر، وعدم المحرمية بينهما. اعانة الطالبين (و) شرط فيها أيضا (عدم محرمية) بينها وبين الخاطب (بنسب فيحرم) به آخر لآية: * (حرمت عليكم) * (نساء قرابة غير) ما دخل في (ولد عمومة وخؤولة) الى أن قال (واعلم) أن للمحرمات بالنسب ضابطين، الأول ما ذكره المصنف: وهو تحريم نساء القرابة إلا من دخلت تحت ولد العمومة أو ولد الخؤولة كبنت العم والعمة وبنت الخال والخالة. والثاني يحرم على الرجل أصوله وفصوله وفصول أول أصوله...

5790. JIKA RAGU-RAGU KELUAR KENCING SETELAH MANDI

PERTANYAAN : Asslamualaikum, ustadz / ustadzah. Saya mau bertanya kadang setiap saya selesai mandi dan berpakaian terasa ada air seni yang keluar sedikit, saya coba cek langsung susah bedainnya karena sehabis mandi suka ada air bekas mandi yang menempel jadi sulit untuk bedainnya, sehingga membuat saya was was sampai saat ini. Apakah yang harus saya lakukan untuk mengatasi hal seperti ini? Karena tidak mungkin saya setiap kali selesai mandi dan berpakaian harus ganti / cuci kembali. Saya mohon sekali bantuannya. [ Mar Wan ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Kalau ragu-ragu dalam hukum tentang masalah sesuci maka kebanyakan ulama menganjurkan mengambil pada hukum asal. Jadi kalau seperti kejadian yang dialami si sa'il itu hukum asal sudah suci, karena memang sudah bersuci dan diragukan oleh hal seperti yang ditanyakan itu. Jadi kembali pada hukum asal yaitu sudah bersuci. Qaidah fiqihnya: al yaqin laa yazaalu bissyak الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد Hasil ijtihad lama tidak bisa dibatalka...

5787. JIKA ANGGOTA WUDHU TIDAK BOLEH TERKENA AIR MAKA BISA DIGANTI TAYAMUM

PERTANYAAN : Assalamualaikum. yai, adakah keringanan dalam wudhu bagi orang yang kakinya punya luka yang besar(dan punya diabetes)? soalnya kalau kena basah, lukanya makin lama lagi keringnya. Hatur nuhun. [ Asep Ahmad Saehu ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Sakit yang memperbolehkan seseorang melakukan tayamum adalah :  Sakit yang menghawatirkan (al-marod al-makhûf) yaitu, sakit yang mengakibatkan kematian, hilangnya anggota tubuh atau fungsinya ketika terkena air, atau sakit yang belum sampai taraf makhûf. Namun ketika terkena air, akan menjadi peyakit makhûf. Jenis penyakit ini memperbolehkan tayammum menurut konsensus ulama’.   Sakit yang ketika terkena air akan bertambah parah, bertambah lama masa sembuhnya atau khawatir akan membekas pada anggota tubuh yang terlihat saat melaksanakan aktifitas, seperti; wajah dan kedua tangan. Jenis penyakit ini memperbolehkan tayammum menurut pendapat yang kuat ( الرَّاجِحُ ). Batasan lamanya masa kesembuhan itu yaitu mencukupi untuk melakuk...

5782. MITOS TIDAK MANDI SETELAH MEMIKUL MAYIT AKAN MEMBAWA KESIALAN

PERTANYAAN : Aslmkm. Pertanyaan titipan temen : Temen sy usaha bengkel, barusan ada tetangga meninggal dan ikut mengusung keranda mayyit, sehabis itu langsung kebengkel,gak berapa lama kakaknya nyamperin terus bilang gini: "Kamu klo habis manggul keranda langsung mandi wajib/junub sebelum kebengkel nanti usahanya apes soalnya setanya ikut kebengkel.." Pertanyaanya ; hal tersbut mitos atau ada tuntunannya setelah mengusung keranda harus bersuci, barangkali ada rujukanya, terimakasih mujawib. Wslmkm warahmatullahi wabarokatuh. [ Wibi Wahyudi ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Itu hanya mitos saja. Ketika seseorang meyakini mitos ataupun kebiasaan itu memberikan pengaruh tanpa campur tangan Allah SWT maka ini yang berakibat kufur, selagi kita berkeyakinan hanya Allah SWT saja yang memberikan manfaat dan madhorrot maka ini tidak ada masalah. “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebab-sebab yang bersifat adat seperti api, pisau, makanan, minuman memberikan bekas pada musababnya berup...

5774. HUKUM BERMA'MUM PADA ORANG YANG SEDANG SHALAT LIKHURMATI WAQTI

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. mau tanya ustad. Ilustrasi : Ada orang sholat lihurmatil waktu di mushola. dia sholat lihurmatil waktu karena pakeannya kena najis sedangkam dia gak bawa pakaian ganti. jadi dia terpaksa sholat seadanya (lihurmatil waktu). dia udah sholat baru dapet satu rekaat. tiba tiba ada orang dari belakang menepuk pundaknya untuk dijadikan imam. Pertanyaan : 1. Apakah sholat orang di belakang orang yang sholat lihurmatil waktu tersebut sah? karena setahu saya allah hanya memahfu kekurangan diri kita sendiri bukan sama orang lain. 2. Apakah kita tidak perlu mengasih tahu kalau kita sholat lihurwatil waktu? takutnya kita menanggung dosa tidak sahnya sholatnya dia kerena kita tidak ngasih tau. [ Halim Ahmad Alqudsy ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Shalat Ma'mumnya Sah meskipun ma'mumnya tahu setelah salam. Namun jika karena lihurmatil waqti sebab adanya udzur berupa najis ‘ainiyyah, bagi makmum wajib mengulangi shalatnya. Apabila berupa najis hukmiyyah, ...

5772. APAKAH ADA KHILAFIYAH HUKUM KENCING BERDIRI ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon maaf, mau bertanya perihal hukumnya buang air kecil berdiri? Sedangkan hampir di semua mesjid-besar menyediakan tempat untuk tempat buang air kecil berdiri. Mohon para ustadz, yai yang ada di group minta jawabannya. Terima kasih. [ Abdul Kohar Albantani ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Yang utama sambil jongkok, tapi Ibn Hajar juga menyatakan : وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ فَعَلَ ذَلِكَ لِبَيَانِ الْجَوَازِ وَكَانَ أَكْثَرُ أَحْوَالِهِ الْبَوْلَ عَنْ قُعُودٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ Makna; Dan yang adzhar Sungguh bahwa Nabi ﷺ melakukan demikian itu (buang air kecil sambil berdiri ditempat pembuangan sampah) untuk menerangkan kebolehannya. Sedangkan yang lebih banyak Nabi ﷺ lakukan adalah buang air kecil sambil jongkok. Wallohu A'lam. [ Muh Jayus, Moh Showi ]. Ibarot : - Ibn Hajar Al'asqolaniy , Kitab Fathulbari libni hajar , 1/330 : ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٣٣٠/١ (قَوْلُهُ بَابُ الْبَوْلِ عِنْدَ سُبَاطَةِ قَوْمٍ) كَانَ أ...

5771. Hukum Menghanduki (Mengelap Tubuh) Mayyit Setelah Dimandikan

Image
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Kepada Yth para kyai / Mujawwib, mau tanya : Bagaimana hukumnya menghanduki jenazah yang habis dimandikan ? Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr wb. JAWABAN : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Boleh bahkan dianjurkan menghanduki atau mengelap tubuh mayit setelah selesai dimandikan agar saat dikafani kain kafannya tidak basah dan tidak cepat rusak. Wallohu a'lam. [ Faisol Tantowi ]. Referensi: 1. Al Majmu Syarah Muhadzab, juz 6 hal 203, Darul Hadits: و إذا فرغ من غسله أعيد تلين أعضائه و ينشف بثوب ; لأنه إذا كفن وهو رطب ابتل الكفن و فسد. 2. Mughnil Muhtaj, juz 1 hal 455, Darul Kutub Al Ilmiyah: ... ثم بعد تكميل الغسل يلين الميت مفاصله، ثم ينشف تنشيفا بليغا لئلا تبتل أكفانه فيسرع إليه الفساد LINK ASAL : www.fb.com/groups/piss.ktb/2989356441087144