Posts

Showing posts from January 12, 2018

Ijtihad di luar Pendapat Sahabat Nabi, Tabi’in dan Imam Mujtahid Terdahulu

Judul di atas sering dibahas dalam ushul fiqh dalam bab ijmak dengan sub bab “ihdats al-qaul al-tsalits fi masalah khilaf ahli al-‘asri ‘ala qaulaini” (mendatangkan qaul ketiga pada suatu masalah yang pernah terjadi khilaf dua qaul ulama pada satu masa). Kajian ini penting, karena akan menjadi rambu-rambu ijtihad bagi ulama dan akan menjadi lebih penting bagi umat Islam hari ini, yang dengan kasat mata kita melihat begitu bebas dan keblablasan dalam melakukan ijtihad tanpa memperdulikan pendapat-pendapat yang pernah dikemukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in dan Imam Mujtahid tempo dulu. Dalam mejawab apa boleh mendatangkan qaul ketiga pada suatu masalah yang pernah terjadi khilaf dua qaul ulama pada satu masa. Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat dalam memberikan jawabannya. Dalam beberapa rujukan literatur kitab klasik kita temukannya sebagai berikut : 1.     Zakariya al-Anshariy mengatakan, berdasarkan haram menentang ijmak, maka dimaklumi bahwa haram mendatangkan pendapat ketiga p