Posts

Showing posts from September 5, 2017

5236. JIKA HEWAN QURBAN MATI SEBELUM DISEMBELIH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Apabila berkorban dan di waktu hari H, tiba-tiba hewan mati. Pertanyaannya : 1. bagaimanakah niat korban tersebut. 2. apakah harus mengganti hewan yang baru. [ Idha Laila ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalam. Jika hewan qurban mati sebelum disembelih pada hari H, maka orang yang sudah niat berkurban tersebut tidak wajib mengganti hewannya dengan yang baru. Karena sudah berniat tapi belum terlaksana tentu secara fiqh belum dinamai berqurban, adapun niatnya tentu sudah dicatat oleh Allah swt. Jika sempat dan mampu, tentunya bisa membeli / mengganti dengan hewan yang baru, dan bisa disembelih pada hari-hari tasyriq (11-12 Dzulhijjah), tidak harus di hari 'iedul adha nya (10 Dzulhijjah). - kitab al umm : وإذا اشترى الرجل الضحية فأوجبها أو لم يوجبها فماتت أو ضلت أو سرقت فلا بدل عليه. Ketika seseorang membeli hewan kurban kemudian ia mewajibkanya atau tidak mewajibkannya kemudian hewannya mati atau hilang atau dicuri maka tdak ada kewajiban meng