Posts

Showing posts from July 4, 2015

Hukum Memegang Tongkat bagi Khatib Jum’at

Dr Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat memegang tongkat dalam khutbah Jum’at adalah sunnah dan menurut Mazhab Maliki adalah mandub. [1]   Dalam al-Um, Imam Syafi’i mengatakan : “Hendaklah orang yang berkhutbah memegang tongkat atau busur ataupun yang sejenisnya, karena telah sampai kepada kami bahwa Nabi SAW berkhutbah dengan memegang tongkat.” [2] Imam al-Nawawi mengatakan : “Sunnah memegang memegang busur, pedang, tongkat atau yang sejenisnya (pada khutbah Jum’at)…dst. Mereka (pengikut Syafi’i) mengatakan, apabila tidak didapati pedang, tongkat atau sejenisnya, maka ditetapkan dua tangannya dengan cara meletakkan tangan kanan atas tangan kiri atau melepaskan keduanya, tetapi tidak menggerak-gerakkan keduanya dan tidak mempermain-mainkan salah satunya. Karena tujuannya itu adalah khusyu’ dan mencegah dari mempermainkan tangan.” [3] Dalil fatwa ini adalah hadits al-Hakam ibn Hazn r.a. beliau berkata : وفدت الى النبى صلعم ف شَهِدْناَ معه الجُمْعَةَ فَقَامَ مُتَ