Posts

Showing posts from February 28, 2015

3841. HUKUM MEMBUAT SURAT TERBUKA YANG ISINYA MEMBUKA KEJELEKAN

PERTANYAAN : > Sahlan Albanjari Assalamualaikum asatiz mujawwibin. Deskripsi : Sekarang mulai kerap ngirim surat ke seseorang di dumay yang orang lain juga bisa baca atau disebut surat terbuka. Biasanya berisi berupa macam-macam kritikan, usul plus ditambah data-data yang bikin malu. Gimana menurut pandangan agama. ? Boleh apa tidak ? Mohon petunjuk para asatiz. Jazakumullah. JAWABAN : > Ghufron Bkl  Wa'alaikumsalam. Kalo caranya seperti dalam status maka termasuk ghibah : sebagaimana penjelasan dari link berikut : http://www.piss-ktb.com/2012/09/1863-anjuran-menutupi-aib-sesama-muslim.html?m=1 > Masaji Antoro ( من ستر على مسلم ) وفي حديث بن عمر من ستر مسلما أي بدنه أو عيبه بعدم الغيبة له والذب عن معائبهوهذا بالنسبة إلى من ليس معروفا بالفساد وإلا فيستحب أن ترفع قصته إلى الوالي.....( ستره الله في الدنيا والآخرة ) أي لم يفضحهبإظهار عيوبه وذنوبه MAN SATARO ‘ALA MUSLIMIN SATAROLLOOHU FID DUNYAA WAL AKHIROH Barangsiapa menutupi atas orang muslim maka Allah akan menutup

3840. KISAH AL-HFIDZ IBNU HAJAR DAN ISLAMNYA SEORANG YAHUDI PENJUAL MINYAK

> Maung Bodas Siliwangi Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Ra Tanara Banten dalam kitabnya Menjelaskan : Imam Ibnu Hajar Rodliayallahu 'anh adalah seorang hakim besar di Mesir pada masanya. Beliau jika pergi ke tempat kerjanya berangkat dengan naik kereta yang ditarik oleh kuda2 atau keledai2 dalam sebuah arak-arakan. Suatu hari, beliau dgn keretanya melewati seorang Yahudi penjual minyak di Mesir yang pakaiannya kotor. Melihat arak-arakan tersebut, si Yahudi menghadang dan menghentikannya. Si Yahudi itu berkata kepada Imam Ibnu Hajar : Sesungguhnya Nabi kalian berkata : Dunia itu penjara bagi orang-orang yang beriman dan surganya orang-orang kafir?? Namun kenapa Engkau sebagai seorang yang beriman, menjadi seorang hakim besar di Mesir dan dalam arak-arakan yang mewah serta dalam kenikmatan seperti ini. Sedang aku (yang kafir) dalam penderitaan dan kesengsaran seperti ini? Maka Imam Ibnu Hajar menjawab : Aku dgn keadaanku yang penuh dengan kemewahan dan kenikmatan duni

3839. STATUS UANG PENDAFTARAN SANTRI YANG TIDAK JADI MASUK PONDOK PESANTREN

PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb. Ketika Ada seseorang katakanlah Si A Dia adalah Seorang bendhahara Pondok. Dia Adalah pemegang Uang Gedung (Pendaftaran) Ketika Ada beberapa Santri Yang Tidak Jadi Masuk Tapi Sudah Membayar, Otomatis Uang Tak kembali. Kemudian Si A tidak Menyetorkan Uang pendftaran santri Yang Ga Jadi itu ke Kyainya Dengan Tujuan Untuk Membiyayai Ketika Ada salah Satu Santri SaKIt. Tapi Kemudian Uangnya Dipakai Si A. Untuk Membeli Pakaian, Kitab DLL. 5/ 6 bulan Kemudian, Dia masuk Rumah Sakit. Pertanyaan : Bolehkah Uang Itu dinisbatkan Untuk Berobat Padahal untuk membeli Pakaian kitab dll. padahal biaya RS Sudah Orang tuanya yang menanggung. Wassalam. [ Sang Pencari RidhoMu ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Uang itu Tidak boleh dinisbatkan Untuk Berobat, bahkan uang tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya. Namun Kalau pemiliknya ikhlas maka berarti uang tersebut milik pondok. Wallohu a'lam. [ Ghufron Bkl ]. Referensi : نهاية المحتاج ج ص 134