Posts

Showing posts from June, 2015

Makmum apabila Imam sedang membaca surat/ayat dalam shalat berjama’ah

Zewin : saat shalat berjamaah yg jahr, bagaimana sikap makmum saat imam sedang membaca ayat setelah fatehah? Jawab : Dalam kitab al-Muhazzab, Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan : “ Apabila seseorang itu makmum, maka ada tinjauan, seandainya dia dalam shalat yang dijihar qira-ah, maka makmum mecukupkan saja dengan al-fatihah (tidak perlu membaca surat), karena sabda Nabi SAW berbunyi : اذا كنتم خلفي فلا تقرأوا الا بام الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها “Apabila keadaan kamu di belakangku, maka janganlah kamu membaca kecuali ummul kitab (al-Fatihah), karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.” Adapun apabila   makmum dalam shalat yang di sirrkan qira-ah atau shalat yang dijihar, tetapi makmum berada pada tempat yang tidak dapat mendengar qira-ah,   maka makmum membaca surat, karena makmum tidak diperintah untuk menyimak selainnya, maka ketika itu dia seperti hukum imam dan orang shalat sendiri-sendiri.” [1] Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebut hadits berbunyi : ا

Perkataan Syafi’i: “َََََQiyam bulan Ramadhan, shalat sendiri lebih aku senangi darinya.”

Anonim 21 Juni 2015 08.00 Assalamualaikum... tgk, bagaimana cara menanggapi atau memahami dari pernyataan imam syafi'i yang menyatakan bahwa "shalat malam secara sendirian lebih aku sukai"... itu maksudnya bagaimana? Jawab : Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar al-Muzani. Teksnya dalam bahasa Arab adalah : وقيام شهر رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه “Qiyam (mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku senangi darinya.” [1] Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam Syafi’i di atas, yakni : 1.       Qiyam Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij. 2.       Shalat secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadhan lebih afdhal apabila pada shalat secara sendiri-sendiri itu tidak mengosongkan jama’ah pada suatu perkampungan. Ini merupak

Shalat Tasbih, Bid'ahkah?

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Sebagian ulama mengangap hukummnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian kecil lainnya mengatakan tidak disunnahkan sama sekali. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal menilai kualitas hadits yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut. Sebahagian besar fuqaha dari kalangan mazhab as-Syafi’iyah berpendapat mustahab (dianjurkan) melaksanakan shalat tasbih. Diantara ulama Syafi’iyyah yang berpendapat mustahab melaksanakan shalat Tasbih adalah Qadhi Husain, pengarang al-Tahzib dan pengarang al-Tatimmah, serta al-Rauyani. [1] Dalam kitab al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, al-Suyuthi mengatakan, para imam dari kalangan Syafi’iyah yang menyebut sunnah shalat tasbih antara lain Syeikh Abu Hamid, al-Muhamiliy, al-Juwaini, Imam al-Haramain, Al-Ghazali, Qadhi Husain, al-Baghwi, al-Mutawalli, Zahir bin Ahmad al-Sarkhasi dan al-Rafi’i. [2] Landasan yang menjadi dalil pendapat ini adalah hadit