Posts

Showing posts from March 1, 2020

5825. STATUS BEKAS BASUHAN NAJIS MUGHOLLAZHOH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau bertanya, air bekas pencucian najis mughallazhah apa hukumnya? Jika masih terhukumi najis mughallazhah, maka apa solusinya agar air bekasnya itu sirna tak mengandung najis? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Air musta'mal untuk basuhan najis sebangsa anjing adalah air basuhan yang ke tujuh (7). Bila bekas basuhan terakhir / basuhan ketujuh, tidak berubah salah satu shifatnya maka air musta'mal tersebut hukumnya suci. Untuk bekas basuhan pertama hingga ke enam, masih dihukumi mutanajjis. Sebagaimana dalam kitab Fathul qorib, Air musta'mal adalah air yang digunakan untuk menghilangkan najis meskipun najis yang dima'fu atau menghilangkan hadats itu disebut dengan air musta'mal, selama air tersebut tidak berubah sifatnya (bau, rasa dan warna) dan tidak bertambah timbangannya setelah terpisah dari area yang terbawah setelah memperkirakan air yang diserap oleh tempat yang dibasuh. Dalam persyaratan air musta'mal ini