Posts

Showing posts from September, 2019

5711. TENTANG QORYAH DAN BALAD DALAM MASALAH SHALAT JUM'AT

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Ingin bertanya : Seperti yang kita ketahui, dalam sholat jum'at tidak boleh ada dua sholat jum'at dalam satu BALAD/QORYAH kecuali ada udzur. Pertanyaanya : BALAD/QORYAH ini secara pasti dizaman sekarang disebut apa? Apa sebuah Rt, Rw, desa, kampung, kecamatan dll. Karena sepanjang yang saya ikuti, kebanyakan jawabannya tidak jelas atau tidak bisa diukur pada zaman sekarang ini. [ El-Fatih ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Terkait pertanyaan, ada istilah yang harus jelas dulu, ada yang disebut المصر (al mishr), ada yang disebut البلد (al balad), dan ada yang disebut al Qaryah (القرية) a. Mishr, adalah wilayah yang di dalamnya ada hakim (pengadilan/KUA), aparat kepolisian, dan pasar. b. al Balad adalah yang tidak ada sebagian ketiga hal di atas c. Al Qaryah adalah yang tidak ada ketiga-tiganya. Penerapannya di negeri kita dilihat saja ke tiga faktor di atas, yaitu: a. Adanya hakim syar'i (bisa kota atau kecamatan) b. Adanya apara

Hujjah Ahlussunnah Waljamaah

Image
حجة أهل السنة والجماعة Penulis:الشيخ العلامة كياهي الحاج علي معصوم الجكجاوي Tahqiq: - Penerbit: - Sumber: archive Baca Online Download Kitab PDF 16 MB

Hujjah Nahdlatul Ulama

Image
حجة نهضة العلماء Penulis:العلامة الشيخ يوسف خطار محمد Tahqiq: - Penerbit: نور العلم Sumber: drive Google Baca Online Download Kitab PDF 3 MB

5710. SIAPAKAH BAPAK NYA PARA JIN ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Afwan tanya : BAPAK PERTAMA NYA MANUSIA ADALAH NABI ADAM as, NAH KALO BAPAK NYA JIN SIAPA ? [ Ghifari Habsyi ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Wa'alaikumussalam. Jin itu asalnya dari iblis. Sama seperti manusia yang asalnya dari Nabi Adam. Sebab itu bapaknya jin iblis. Tapi jin itu ada yang taat dan yang ahli maksiat, ada yang islam dan yang kafir. Namun ada keterangan dari kitab karangannya imam Al Baghawi bahwa : ✓ Bapaknya jin adalah Jaan (ْاَلْجَان) ✓ Bapaknya iblis adalah syetan. ✓ Bapaknya manusia Nabib Adam. Jin ada yang islam dan yang kafir. Jin juga ada yang meninggal. Adapun syetan tidak ada yang islam dan tidak meninggal, dia meninggal hanya pada saat iblis meninggal. Demikian penjelasan yang ada di dalam kitabnya imam Al Baghawi. تفسير البغوي : (57/3) وَفِي بَعْضِ الْآثَارِ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ خَمَّرَ طِينَةَ آدَمَ وَتَرَكَهُ حَتَّى صَارَ مُتَغَيِّرًا أَسْوَدَ، ثُمَّ خَلَقَ مِنْهُ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ. وَالْجَانَّ

5709. HUKUM JUAL BELI PETI MATI BERTANDA SALIB

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Ikut setor as'ilah njeh : Bagaimana hukumnya jual beli peti mati seperti gambar di bawah ini ? Terimakasih atas Jawabannya. [ Putra Mandirifurnitur ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Dalam gambar peti ada simbol² kekufuran nasrani. Hukum menjualnya haram karena menolong mendukung kekufuran mereka. Jika di wilayah hukum islam maka masyarakat muslim harus dilarang menjual belikannya. الفتاوى الكبرى ٤/٢٣٩ بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك. Lihat juga dokumen 0778 tentang hukum mengubur dengan peti mati : http://www.piss-ktb.com/2012/02/0778-mauta-hukum-mengubur-jenazah.html Wallohu a'lam. [Muh Jayus]. LINK ASAL : www.fb.com/groups/piss.ktb/2580501378639321

5708. TENTANG MENDIRIKAN JAMA'AH SHOLAT BARU DI SAMPING JAMA'AH YANG SUDAH ADA

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Para kiyai mohon jawabannya soal sholat, Zaed imam, bakar ma'mum, ketika i'tidal roka't akhir, datang lah umar dan kholid, bukanya umar dan kholid langsung takbirotul ihrom, eeeh malah nunggu si zaed dan bakar salam, setelah zaed bakar salam, umar dan kholid mendirikan sholat jama'ah baru. Bagaimanakah hukumnya? Terima kasih wassalam al haqir. [ Tubagus Owi El-hajj ]. JAWABAN : Wa'alaiikumussalam.  Hukumnya nya sunah dengan catatan waktu sholat nya masih panjang boleh bikin jamaah baru. Lihat kitab Fathul muin : ص ٣٥ قوله وتدرك جماعة ويسن لجمع حضرو والامام قد فرغ من الركوع الاخير ان يصبرو الى ان يسلم ثم يحرمو ما لم يضق الوقت Dan disunnahkan bagi sekelompok orang yang datang sedang imam betul-betul selesai dari ruku' terakhir, untuk bersabar (menunggu) hingga imam salam, lalu mereka melaksanakan takbirotul ihrom, selagi waktu sholat belum mepet. Wallohu a'lam. [ Den Salam ]. LINK ASAL : www.fb.com/groups/piss.ktb/2575863745769751

5707. FASILITAS DARI ORANG YANG DIHUTANGI, APAKAH TERMASUK RIBA ?

Image
PERTANYAAN : Assalaamu'alaykum warohmatulloh. Yai, mohon penjelasan / maksud dari hadits ini. [ Kinoy Kiyosi ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Larangan hadits di atas tidak sepenuhnya diharamkan, semua kembali kepada niat si pemberi hadiah. Jika si pemberi hutang tahu kalau itu murni hadiah, boleh-boleh saja menerima, hanya saja menolak lebih utama baginya karena khawatir ada unsur yang lain ( ini yang dimaksudkan wiro'i ). Intinya, ada kemungkinan redaksi "karena itu riba, فإنه ربا" itu pendapat Abdulloh bin Salam, karena para fuqoha menetapkan hadiah seperti tersebut sebagai riba jika masuk pada syarat di awal. Dan yang wira'i tidak menerima hadiah (walaupun tidak masuk syarat). Wallohu a'lam. [ Ibnu Achmad ElBoyani, Zénazél, Muh Jayus, YadiObay, Ahmad Junaidi ]. Ibarot : عمدة القاري شرح صحيح البخاري حدَّثنا سُلَيْمَانُ بنُ حَرْبٍ حدَّثنا شُعْبَةُ عنْ سَعِيدِ بنِ أبِي بُرْدَةَ عنْ أبِيهِ قَالَ أتَيْتُ المَدِينَةَ فلَقِيتُ عبْدَ الله بنَ سَلاَمٍ رَضِي الله

5706. KETIKA QURBAN MELEWATI BATAS AKHIR WAKTU QURBAN ( SETELAH HARI TASYRIK )

Image
PERTANYAAN : السلام عليكم Mau nanya : Apa maksud ibarot yang ada di bawah dari kitab اعانةالطالبين_الجزء_الثاني Mohon penjelasan nya. [ AL Ilyasie ]. ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Jika penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah berakhirnya hari tasyrīq, maka ibadah qurban nya tidak sah. Benar tidak sah, tetapi jika qurbannya itu qurban wajib (sebab dinadzari) dan waktu penyembelihan sudah habis (sudah lewat hari tasyrīq), maka tetap wajib melakukan peyembelihan hewan qurban, dan jatuhnya sebagai qodlo'an. فلو ذبح بعد آخر أيام التشريق لم يقع أضحية. نعم، لو لم يذبح الواجبة حتى خرج الوقت وجب ذبحها، وتكون قضاء. [البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,2/377] Makna; Maka andaikan menyembelih setelah akhir hari² tasyriq maka tidaklah menjadi qurban. Betul, tapi andaikan tidak disembelih hewan qurban yg qurban wajib sehingga keluar waktu (sudah lewat dari ayyamu tasyriq) maka wajib menyembelihnya, dan jadilah itu qodho. Ja

5705. BATALKAH PUASA, KETIKA SESEORANG BUANG AIR BESAR DI DALAM AIR ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb. Kemarin saya ada titipan dari warga pesisir pantai kenjeran Surabaya. Diskripsi : Para nelayan mencari ikan kadang seharian di tengah laut, sedangkan mereka berpuasa, mereka maaf "berak" dengan njegur dalam lautan sekaligus bersuci di sana, kalau dengan posisi duduk di atas perahu tidak memungkinkan karena siang hari dan banyak orang yang lihat (malu), apalagi terlalu jauh bolak balek menepi ke WC. Pertanyaan nya : bagiamana status orang puasa tadi, batal atau tetap sah? Adakah ibarot (Syafiiyah) yang meringankan keadaan tersebut dengan menyatakan tetep SAH puasanya ? Mohon dibantu Yai. [ Urip Alam Sentosa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Buang hajat ataupun kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa ketika seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus. Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk kedalam anus sama seka

5704. KETENTUAN KEMAKRUHAN TEMPAT IMAM SHOLAT LEBIH TINGGI DARI MAKMUM

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Para 'alim. Minta ibarot tentang makruhnya pengimaman ( tempat sholat imam ) lebih tinggi dari pada makmum. Terima kasih. [ Kopi Jony ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Disebutkan dalam kitab  Fathul Mu'in halaman 37 baris ke 8 sampai baris ke 9 : ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﺭﺗﻔﺎﻉ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺧﺮ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻭﻟﻮ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ Dan hukumnya makruh jika posisinya salah satu dari imam dan makmum lebih tinggi dari yang lain dengan tanpa ada keperluan, meski itu di dalam masjid. Hukum makruh tersebut apabila tidak ada hajat. Apabila ada hajat misal agar imam bisa mengajari jamaah makmum sifat / ketentuan sholat, atau agar suara takbir imam sampai ke para makmum, maka tidak dimakruhkan, bahkan menjadi sunnah untuk meninggikan tempat imam sholat tersebut. - I'anatuth Tholibin : (قوله: بلا حاجة) متعلق بارتفاع، أي يكره الارتفاع إذا لم توجد حاجة، فإن وجدت حاجة كتعليم الإمام المأمومين صفة الصلاة، وكتبليغ المأموم تكبير الإمام، فلا يكره، بل يندب. (قوله: ويكره الخ) أي للنهي عن ارتف

5703. KHILAFIYAH AUROT BUDAK PEREMPUAN / AMAT

PERTANYAAN : Assalaamu 'alaikum. Saya mau tanya : Kenapa aurat budak perempuan ( amat ) dengan perempuan merdeka itu berbeda ? Sedangkan mereka sama-sama perempuan ? [ Bayang Semu SiMajnun ] JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Sebenarnya Aurot budak wanita jika berhubungan dengan laki-laki ajnabiy itu ulama khilafiyyah : - Syafiiyyah dan malikiyyah : antara pusar dan perut. - Hanafiyyah : seperti aurot wanita merdeka oleh mahromnya. - Hanabilah : aurot wanita budak sama dengan aurat wanita merdeka, laki-laki ajnabiy tidak boleh melihat kecuali yang boleh dilihat dari wanita merdeka (di Hanabilah semuanya wanita itu aurot. Tapi Alqodhi dari Hanabilah bolehin laki-laki ajnabiy lihat telapak tangan dan wajah wanita ajnabi dengan makruh, serta dengan syarat aman dari fitnah). الموسوعة الفقهية الكويتية عَوْرَةُ الأَْمَةِ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ: ٧ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي عَوْرَةِ الأَْمَةِ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ. فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ

5702. Hukum Pengajian Tadarus Al-Qur'an Dengan Pengeras Suara di Malam Ramadhan

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Ijin nanya : Teks di bawah ada dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, mohon bantuan itu ada dalam bab apa ? Terima kasih. [ Ahmad Rifqi ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam, jika cetakan Beirut pada halaman 108. Jika pada cetakan lokal seperti cetakan Nur Aasia, pada halaman 66 (Ahkamul Masajid). Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini : فائدة: جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهراً، وينتفع بقراءتهم أناس، ويتشوّش آخرون، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي “(Pemberitahuan) sekelompok orang membaca Al-Quran dengan lantang di masjid. Sebagian orang mengambil manfaat dari pengajian mereka. Tetapi sebagian orang lainnya terganggu. Jika maslahatnya lebih banyak dari mafsadatnya, maka baca Al-Quran itu lebih utama (afdhal). Tetapi jika sebaliknya yang terjadi, maka baca Al-Quran itu menjadi makruh. Selesai. Fatwa An-Nawawi,”. لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شو

5701. BATASAN DIPERBOLEHKANNYA MEMAKAN HEWAN GHOIRU MA'KUL UNTUK BEROBAT

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wr wb. Mohon penjelasannya para kiyai dan asatidz, terkait batasan diperbolehkan memakan daging hewan ghairu ma'kul yang digunakan untuk obat. Yang menjadi pokok pembahasan dalam pertanyaan in yaitu batasan dalam mngkonsumsi hewan ghairu ma'kul itu yg kemudian dijadikan obat terhadap beberapa penyakit yang diderita. Contoh konkritnya di masyarakat kita banyak ditemui (tokek, cacing tanah, bekicot dll) dijadikan untuk berobat oleh mereka dengan mengkonsumsinya, nah yang saya tanyakan sampai dimana batsan diperbolehkan memakan daging hewan itu? Terima kasih. [ Machrouce Aly's Sholech ]. JAWABAN : Waalaikumussalam. Berobat dengan barang najis itu diperbolehlan ketika tidak lagi ditemukan barang suci yang dapat menggantikan barang najis tersebut. Menurut Ashabussyafi'i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama, ketika ditemukan obat suci, maka hara

5700. JIKA WANITA HAID HAMPIR SUCI, KETIKA MASUK MEKAH BOLEHKAH TAK BERNIAT IHROM ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau tanya para Kiay / Ustadz / member grup. Karena mendesak. Ada kasus jamaah umroh sampai di Madinah haid (kebiasaan haidnya 15 hari). Padahal sudah mau berangkat ke Makkah. Kalau miqot dari Bir Ali berarti tetap menjadi Muhrim selama haidnya belum berhenti. Pertanyaannya : Bolehkah masuk Makkah tanpa niat ihrom agar tidak lama menjadi Muhrim? Nanti sampai di Makkah kalau sudah berhenti haid mau niat ihrom bermiqot dari tan'im. Syukron jazakumullah koiron. [ Bahrul Widad ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Untuk permasalahan di atas hukumnya tidak berdosa masuk Makkah tanpa niat ihrom, asal ada niat kembali, untuk masalah dam tidak wajib secara mutlaq jika ia kembali ke miqot atau menurut sebagian ulama yang penting ada dua marhalah dari tanah haram sebelum ia talabbus binnusuk walaupun thawaf qudum. Fokus disini : أما إذا عاد إليه قبل تلبسه بما ذكر فلا دم عليه مطلقا ولا إثم بالمجاوزة إن نوى العود. Adapun ibarat dalam tuhfah : فَإِنْ جَاوَزَهُ غَيْر

5699. JIKA MENDAPAT 2 UNDANGAN YANG WAKTU ACARANYA BERSAMAAN

PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله....  Nderek tanglet : Masalah undangan, kalau waktunya bersamaan yang didahulukan yang waktu ngundangnya lebih dulu, apa yang lebih dekat rumahnya. Afwan. [ Umijeqi Djember ] وشكرا كثيرا والسلام عليكم... JAWABAN : Wa alaikumus salam. Menghadiri undangan hukumnya wajib kalau itu undangan walimah nikah / pengantin, sehingga jika ada 2 undangan yang berbeda hukumnya, dahulu kan yang wajib (yang walimah nikah) jika waktunya bersamaan. Selanjutnya dalam kitab ibanatul ahkam diterangkan apabila ada beberapa orang mengundang yang bersamaan waktu mengundangnya, dan waktu acaranya juga bersamaan, maka yang lebih berhak dihadiri adalah acara tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Jika masih sama-sama dekat, ulama mengatakan bahwa penentuan mana yang harus dihadiri adalah dengan cara diundi. Adapun jika ada dua pengundang yang satu lebih dahulu mengundang daripada yang lain maka yang dihadiri undangannya adalah undangan ya

5698. SETELAH UMUR 50 TAHUN TAHU SHOLATNYA SALAH SEMUA, WAJIBKAH MENGULANG?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Ustadz, saya hanya belajar agama dari sekolah umum. Kini setelah umur 50 tahun baru belajar sholat dari Piss-KTB. Ternyata sholat saya selama ini salah semua. Batal semua. Apakah saya wajib mengulangi semua sholat ?? [ Najih Ibn Abdil Hameed ] JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Wajib mengulangi sholatnya, dihitung mulai umur baligh sampai umur 50 tahun, bukan mengulangi sholat mulai lahir. Ibadah yang rusak itu tidak bisa menjadikan seseorang terbebas dari ‎tanggungjawabnya selaku seorang hamba yang terbebani kewajiban. Oleh karenanya, adalah hal wajar ‎bila seseorang dinilai masih memiliki tanggungan kewajiban dari ibadahnya yang rusak tersebut hingga ‎ia pun berkeharusan untuk mengulanginya kembali, sebagaimana rekomendasi Rasulullah terhadap ‎seorang pedalaman Arab agar mengulangi shalat yang didalamnya dia meninggalkan rukunnya. Beliau ‎‎–shallallahu ‘alaihi wa sallama– memberikan perintah terhadapnya dengan perkataannya: “Ulangilah ‎shalatmu, karena ses