Posts

Showing posts from September 8, 2019

5701. BATASAN DIPERBOLEHKANNYA MEMAKAN HEWAN GHOIRU MA'KUL UNTUK BEROBAT

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wr wb. Mohon penjelasannya para kiyai dan asatidz, terkait batasan diperbolehkan memakan daging hewan ghairu ma'kul yang digunakan untuk obat. Yang menjadi pokok pembahasan dalam pertanyaan in yaitu batasan dalam mngkonsumsi hewan ghairu ma'kul itu yg kemudian dijadikan obat terhadap beberapa penyakit yang diderita. Contoh konkritnya di masyarakat kita banyak ditemui (tokek, cacing tanah, bekicot dll) dijadikan untuk berobat oleh mereka dengan mengkonsumsinya, nah yang saya tanyakan sampai dimana batsan diperbolehkan memakan daging hewan itu? Terima kasih. [ Machrouce Aly's Sholech ]. JAWABAN : Waalaikumussalam. Berobat dengan barang najis itu diperbolehlan ketika tidak lagi ditemukan barang suci yang dapat menggantikan barang najis tersebut. Menurut Ashabussyafi'i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama, ketika ditemukan obat suci, maka hara