Posts

Showing posts from August 2, 2016

4824. HUKUM BERBAKTI PADA KEDUA ORANG TUA YANG NON MUSLIM

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Mau tanya sedikit, berbakti kepada orang tua itu wajib bukan ? Dan bagaimana jika orang tua beda agama, apakah hukumnya wajib juga untuk berbakti ? [ Winda Syaftri ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam. Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) hukumnya fardhu ain sekalipun keduanya non muslim. - Kitab Al-Mausu'ah Fiqhiyyah : الْبِرُّ بِالْوَالِدَيْنِ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ، وَلاَ يَخْتَصُّ بِكَوْنِهِمَا مُسْلِمَيْنِ، بَل حَتَّى لَوْ كَانَا كَافِرَيْنِ يَجِبُ بِرُّهُمَا وَالإِْحْسَانُ إِلَيْهِمَا مَا لَمْ يَأْمُرَا ابْنَهُمَا بِشِرْكٍ أَوِ ارْتِكَابِ مَعْصِيَةٍ. قَال تَعَالَى: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ} Birrul walidain hukumnya fardhu ain sebagaimana penjelasan sebelumnya, dan tidak khusus kedua orang tuanya muslim tetapi walaupun keduanya kafir juga w

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag.1)

1.     Perkataan Syafi’i: “Qiyam bulan Ramadhan, shalat sendiri lebih aku senangi darinya.” Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar al-Muzani. Teksnya adalah sebagai berikut : وقيام شهر رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه “Qiyam (mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku senangi darinya.” [1] Perkataan Imam Syafi’i ini kadang dipahami sebagian orang bahwa Imam Syafi’i berpendapat shalat Tarawih sunnah dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa jama’ah. Untuk memahami secara baik, mari kita perhatikan penjelasan al-Mawardi, seorang ulama besar mazhab Syafi’i berikut ini. Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam Syafi’i di atas, yakni : a.     Qiyam Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij. b.     Shalat secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadha