Posts

Showing posts from January, 2018

Hadits ahad hanya bernilai dhanni dan tidak qath’i

Hadits ahad adalah hadits yang diriwayat oleh satu orang atau lebih, tetapi tidak sampai kepada tingkatan mutawatir. Jumhur ulama menjelaskan kepada kita bahwa hadits ahad ini tidak bersifat qath’i, tetapi hanya dhanni. Berikut ini sejumlah penjelasan dari ulama-ulama kita, antara lain : 1.     Imam al-Juwaini yang lebih dikenal dengan gelar Imam al-Haramain mengatakan dalam kitabnya : وخبر الواحد لا یعقب العلم Hadits ahad tidak menghasilkan ilmu (keyakinan) [1] Dalam kitab karya beliau yang lain, beliau mengatakan : والاحاد وھو الذي یوجب العمل ولا یوجب العلم لاحتمال الخطأ فیھا Ahad adalah yang mewajibkan amal dan tidak mewajibkan ilmu (keyakinan), karena ada kemungkinan salah padanya. [2] 2.     Zakariya al-Anshari mengatakan : واما مظنون الصدق فخبرالواحد وھو مالم ینتھا الى التواتر Adapun yang dhan benar, maka itu adalah hadits ahad, yakni yang tidak sampai kepada tingkatan mutawatir. [3] 3.     Imam al-Nawawi mengatakan : فَالَّذِي عَلَیْھِ جَمَاھِیرُ الْمُس

Lebih utama fakir atau kaya?

Menjawab pertanyaan di atas, ‘Izzuddin Abdussalam menjawab dengan membagi manusia dalam tiga kondisi, yakni : 1.     Seseorang yang diduga akan istiqamah dalam agama selama dia dalam keadaan kaya dan berubah keadaannya menjadi pelaku maksiat apabila dalam keadaan fakir. Maka ini, tidak ada perselisihan pendapat bahwa baginya, kaya itu lebih baik dari pada fakir 2.     Seseorang yang diduga akan istiqamah dalam agama selama dia dalam keadaan fakir dan berubah keadaannya menjadi pelaku maksiat apabila dalam keadaan kaya. Ini juga tidak ada perselisihan pendapat bahwa baginya, fakir itu lebih baik dari pada kaya 3.     Seseorang apabila fakir dia tetap teguh dengan sikap yang seharusnya sebagai seorang fakir seperti ridha dan sabar. Apabila dia kaya, dia tetap teguh dengan sikap yang seharusnya sebagai orang kaya seperti dermawan, berbuat kebajikan dan bersyukur. Terjadi khilaf pendapat ulama dalam menentukan mana lebih utama bagi kondisi yang ketiga ini. Sebagian ulama berpendapat lebih