Posts

Showing posts from August 30, 2015

Hukum mewakilkan haji karena takut naik kenderaan

nn : apakah boleh jika haji diwakilkan krn alasan takut/naik kendaraan (harta ada) Jawab : 1.     Mewakilkan ibadah haji bagi orang yang sudah tidak mampu duduk atas kenderaan diperbolehkan dengan syarat ketidakmampuan itu karena suatu suatu sebab seperti sudah sangat tua, sakit dan lain-lain yang tidak dapat diharapkan sembuh lagi. Hal ini berdasarkan keterangan sebagai berikut : a.        hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas berbunyi : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ، أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ Artinya : (Seorang perempuan bertanya), Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hambanya di dalam perkara haji telah didapati oleh bapakku yang dalam keadaan sangat tua, beliau tidak sanggup untuk duduk di atas kendaraan, bolehkah aku menghajikan atas namanya?", beliau menjawab: Artinya: "iya" (H.R. al-Bukhari)