Posts

Showing posts from September 12, 2019

5705. BATALKAH PUASA, KETIKA SESEORANG BUANG AIR BESAR DI DALAM AIR ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb. Kemarin saya ada titipan dari warga pesisir pantai kenjeran Surabaya. Diskripsi : Para nelayan mencari ikan kadang seharian di tengah laut, sedangkan mereka berpuasa, mereka maaf "berak" dengan njegur dalam lautan sekaligus bersuci di sana, kalau dengan posisi duduk di atas perahu tidak memungkinkan karena siang hari dan banyak orang yang lihat (malu), apalagi terlalu jauh bolak balek menepi ke WC. Pertanyaan nya : bagiamana status orang puasa tadi, batal atau tetap sah? Adakah ibarot (Syafiiyah) yang meringankan keadaan tersebut dengan menyatakan tetep SAH puasanya ? Mohon dibantu Yai. [ Urip Alam Sentosa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Buang hajat ataupun kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa ketika seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus. Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk kedalam anus sama seka