Posts

4730. HUKUM SUJUD TILAWAH DI WAKTU MAKRUH SHOLAT

PERTANYAAN : Assalamukum warohmatullohi wabarokatuh. Yth Para Asatidz. Benarkah Sujud tilawah di luar sholat (ketika membaca/mendengar Alqur'an yang ada ayat sajdah) itu makruh dilakukan pada waktu-waktu yang makruh melakukan shalat sunnah? termasuk apabila membaca Al-qur'annya itu setelah sholat ashar ? Atas jawaban beserta referensinya kami haturkan terima kasih. [ Noor El-Mubeen ]. JAWABAN : Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokatuh. Di waktu-waktu yang dilarang sholat sunnah memang makruh melakukan sholat sunah yang tidak mempunyai sebab atau sholat sunnah yang sebabnya ada di akhir. Namun jika sholat sunnahnya mempunyai sebab di awwal atau sebab yang bersamaan maka tidak dilarang sholat sunnah tersebut di waktu-waktu yang dilarang karena ada sebab yang mendahuluinya. Termasuk yang boleh dilakukan dalam waktu-waktu dilarang tersebut adalah sujud tilawah karena ada sebab yang mendahuluinya dan sebab yang membarengi yaitu membaca qur'an, jadi tidak ma...

4729. TANAWWU' DAN TA'ADDUD DALAM IBADAH

PERTANYAAN : Asalamualaikum. Mohon di jelaskan dan diberi contoh : 1) tanawwu' ibadah. 2) ta'adud ibadah. Terimakasih. [ Ranu Kumbolo ]. JAWABAN : Wa'alaykum salam wr wb 1. Pengertian Tanawwu’ fi Al-ibadah  Tanawwu’ fi al-ibâdah ialah keberagaman praktek ibadah tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah akan tetapi antara yang satu dengan yang lain terdapat perbedaan, bukan pertentangan, sehingga menggambarkan keberagaman dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Hadis tanawwu’ al-ibadah ialah hadis-hadis yang menerangkan praktik ibadah tertentu yang dilakukan atau diajarkan oleh Rasulullah saw, akan tetapi antara satu dan lainnya terdapat perbedaan sehingga menggambarkan adanya keberagaman ajaran dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Perbedaan atau keberagaman ajaran yang dimaksudkan adakalanya dalam bentuk tatacara pelaksanaan (perbuatan) dan adakalanya dalam bentuk ucapan atau bacaan-bacaan yang dibaca. Hadis-hadis tanawu’ ini juga disebut sebagai hadis-. hadis mukhtalif dalam arti u...

4728. HADITS AIR YANG KELUAR DARI SELA-SELA JARI NABI MUHAMMAD SAW

PERTANYAAN : Assalamualaikum.Mau nanya, dulu pernah dengar air suci yang mensucikan tetapi tidak berasal bumi,langit maupun dari surga. Air apakah itu? Tolong kasih riwayatnya. [ Hazim Bin Jauhari ]. JAWABAN : Wa'alaykumsalam. Air yang keluar dari sela-sela jari Nabi Muhammad SAW, dihukumi suci dan mensucikan. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Iqna' (1/20) : (و) خَامِسهَا (مَاء الْعين) الأرضية كالنابعة من أَرض أَوالْجَبَل أَو الحيوانية كالنابعة من الزلَال وَهُوَ شَيْء ينْعَقد من المَاء علىصُورَة الْحَيَوَان أَو الإنسانية كالنابعة من بَين أَصَابِعه صلى الله عَلَيْهِ وَسلممن ذَاتهَا على خلاف فِيهِ وَهُوَ أفضل الْمِيَاه Berikut beberapa hadits yang meriwayatkan tentang hal tersebut dalam Shohih Muslim : (حديث مرفوع) وحَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَىالْأَنْصَارِيُّ ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ . ح وحَدَّثَنِي أَبُوالطَّاهِرِ ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ ، عَنْإِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، أَنَّهُ...

4727. HUKUM MANDI JUM'AT BAGI PEREMPUAN

PERTANYAAN : Assalamu a'laikum. Para kyai para asatidz wel asatidzah, mau nanya bagaimana hukumnya mandi di hari jum'at bagi perempuan? [ Nurun Faqon Nuur ]. JAWABAN : Wa'alaykum salam. Jika perempuan itu mau menghadiri sholat jum'at maka ia disunnahkan mandi jum'at. Karena mandi jum'at hukumnya sunnah bagi orang akan menghadiri sholat jum'at baik laki-laki maupun wanita, anak-anak, musafir, budak dan selain mereka. Dan tidak sunnah bagi orang yang tidak ingin menghadiri sholat jum'at walaupun termasuk ahli jum'at.  Namun, merujuk kitab Al Majmu' Imam An Nawawi, sebenarnya ada 4 pendapat di dalam masalah mandi jum'at : 1. pendapat shohih, sunnah bagi setiap orang yang mau menghadiri shalat jum'at, baik lelaki maupun perempuan. 2.  sunnah bagi setiap orang yang menghadiri shalat jum'at, dan orang yang seharusnya shalat jum'at tapi punya udzur tidak bisa berangkat 3. tidak disunnahkan kecuali bagi orang yang wajib menghadi...

4726. LAFADZ "LAKINNAA" DALAM SURAT AL-KAHFI:38 DIBACA PENDEK ?

PERTANYAAN : Assalamu 'alaykum. Kenapa lafadz "lakinnaa" (pake alif) dalam surat al-kahfi :38 dibaca pendek padahal ada alifnya?. [ Abdul Hamid Husain ]. JAWABAN : Wa'alaykum salam. Jumhur membacanya tanpa alif (tidak panjang) ketika washal sedangkan ibn Amir, Abu Ja'far dan Ruwais dari Ya'qub membacanya dengan alif (panjang) ketika washal. Lafadz " لكنا " dengan alif ketika washol menurut syammiy, sedang ulama' lain tanpa alif dan dengan alif pada waktu waqof menurut kesepakatan ulama'. Asalnya " لكنا " adalah " لكن أنا " kemudian hamzahnya dibuang dan harokatnya dipertemukan ke nun lafadh " لكن " maka bertemulah dua nun, kemudian nun yang pertama setelah disukun diidghomkan kepada nun yang kedua, menjadi " لكنا ". Wallohu a'lam. [MUJAAWIB : Ust Rampak Naung, Ust Maafin Saya, Yai Abdullah Afif ]. ~ Tafsir An-nisfiy : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﻮﺩ ﺍﻟﻨﺴﻔﻲ ﻟﻜﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺑﻲ ﻭﻻ ﺃﺷﺮﻙ ﺑﺮﺑﻲ ﺃﺣﺪﺍ   ﻟﻜﻨﺎ ﺑﺎﻷﻟﻒ ...