Posts

5220. MUNAKAHAT : HADITS TENTANG LAMARAN ORANG SHOLIH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mohon jawaban nya : saya pernah membaca artikel di Medsos dalam artikel tersebut saya temukan hadits yang isinya kurang lebih : " Bila datang kepadamu seorang sholeh maka jangan lah kau tolak lamarannya, karena akan timbul bala yang besar". Pertanyaannya : Apa benar hadits itu ? jika benar bagaimana redaksi haditsnya serta referensi nya.? Terimakasih. [ Tidak Ada ] JAWABAN : Wa’alaikum salam.  Rasululloh shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ عريض “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi). Sebab terjadinya fitnah dan kerusakan karena kalian jika tidak menikahkan putrimu kecuali kepada yang punya harta atau kepada yang punya pangkat saja maka akan banyak sekali gadis gadis yang tidak menikah dan banyak sekali ...

5219. HUKUM MENCUKUR BULU RAMBUT TANGAN DAN KAKI

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Numpang tanya, bagai mana hukumnya mencukur bulu tangan dan kaki. Mohon jawabannya. [ Maghfirillaha Amin ] JAWABAN : Wa’alaikum salam. Bagi wanita wajib mencukur bulu tangan atau kaki jika menambah kecantikannya. Jika ada bulu tangan atau kakinya malah menambah kecantikannya maka tidak boleh dicukur. Bagi laki laki hukumnya mubah, menurut sebuah pendapat/qil hukumnya sunnah. Wallahu a’lam. [Mujawib : Ustadz Nur Hamzah ]. - Al Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (18/100) : وأمّا حلق شعر سائر الجسد كشعر اليدين والرّجلين فقد صرّح المالكيّة بوجوبه في حقّ النّساء وقالوا‏:‏ يجب عليها إزالة ما في إزالته جمال لها ولو شعر اللّحية إن نبتت لها لحية، ويجب عليهنّ إبقاء ما في إبقائه جمال لها فيحرم عليها حلق شعرها‏.‏ وأمّا حلق شعر الجسد في حقّ الرّجال فمباح عند المالكيّة، وقيل‏:‏ سنّة، والمراد بالجسد ما عدا الرّأس‏.‏ وذهب الحنفيّة إلى أنّه لا يحلق الرّجل شعر حلقه، وعن أبي يوسف لا بأس بذلك‏.‏ وفي حلق شعر الصّدر والظّهر ترك الأدب‏.‏ ولم يستدلّ على نصّ لل...

5218. HUKUM MENGGUNAKAN KERANDA JENAZAH (USUNGAN MAYIT)

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Mencari kejelasan hukum serta ibaroh. Sebenarnya hukum menggunakan usungan untuk menggiring jenazah wajib apa sunah ?, karena pernah terjadi perdebatan di tempat saya beberapa tahun yang lalu, para ustadz berselisih paham ada yang mengatakan wajib sehingga meski rumah mayit dekat kuburan tidak boleh digiring dengan ditengkoi (melayu-read) tapi harus dengan usungan apalagi jauh. Tolong jawabannya. [ Ismidar Abdurrahman As-Sanusi ] JAWABAN : Wa’alaikum salam. Bahwa membawa jenazah ke pemakaman/kuburan adalah wajib kifayah. Adapun alat yang dijadikan tempat diusungnya jenazah adalah apa saja, artinya tidak diharuskan memakai usungan/keranda sebagaimana anggapan salah seorang masyarakat dalam deskripsi diatas. Boleh menggunakan alat apa saja sepanjang tidak ada tindakan yang dinilai melecehkan mayit. Intinya, Saat membawa janazah tidak wajib menggunakan keranda. Ada keterangan ulama, khusus untuk jenazah wanita dianjurkan/mustahab menggun...

5217. APA SHOLAWAT YANG PALING AFDHOL / UTAMA ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bacaan Sholawat yang paling afdhol itu gimana ya ? Punten pisan jaluk jawaban nya. [ Riziq Bustomi ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Dalam sebuah hadits disebutkan : Telah Menceritakan pada kami Yahya bin Yahya Attamimiy, dia berkata : Saya telah membacakan pada Malik, dari Nu'aim bin Abdillah Almujmir Bahwa sungguh Muhammad bin Abdillah bin Zaid Al-anshoriy, dan Abdulloh bin Zaid , dia yg saya perlihatkan panggilan sholat telah menceritakan padanya dari Abi Mas'ud Al-anshoriy , dia berkata : "Rosululloh saw mendatangi kami dan kami sedang dalam majlisnya Sa'ad bin 'Ubadah. Maka Basyir bin Sa'd bertanya pada Nabi saw : "Alloh ta'ala telah memerintahkan kami agar kami bersholawat pada Engkau ya Rosulalloh, maka bagaimana kami bersholawat oada Engkau ? Berkata rowi : maka Rosululloh saw diam, sehingga kami berharap-harap bahwa sungguh dia (Basyir) tidaklah bertanya pada Beliau. Kemudian Rosulullo...

5216. TAFSIR QS. AT-TAGHOBUN AYAT 14 : MAKSUD ISTERI DAN ANAK SEBAGAI MUSUH

PERTANYAAN : Assalamu ‘alaikum. Di dalam al-qur’an tertulis “... diantara isteri isterimu dan anak anakmu ada yang menjadi musuh bagimu...” Maksudnya bagaimana?  [ PD Papane Ditaputri Kinasih ] JAWABAN : Wa’alaikum salam.  Allah Swt berfirman, menceritakan tentang istri-istri dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh suaminya dan orang tuanya. Dikatakan demikian karena di antara mereka ada yang melalaikannya dari amal saleh, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman Allah Swt. yang mengatakan: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ} Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Al-Munafiqun: 9) Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya: {فَاحْذَرُوهُمْ} maka berhati...