Posts

5238. BOLEHKAH MENYINGKIRKAN ANAK KECIL DARI SHOF DEPAN DALAM SHALAT JAMAAH ??

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Apakah anak kecil termasuk memutus barisan shaf jamaah dan bolehkah jika anak tersebut dimundurkan / dipindah ke belakang dari shafnya? Mengenai anak-anak secara mutlak tidak memutus shaf sholat ada takbir yang shoreh tidak? Katanya kalau belum tamyiz itu memutus sebab sholatnya tidak sah, katanya sih, suwun. [ Sae Shippuden ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Anak kecil tidak memutus shoff jama'ah shalat, bahkan bisa menyempurnakan shoff jama'ah jika shof nya masih longgar, bisa sempurna dengan di-isi anak kecil yang datang duluan di shof depan. Menurut pendapat yang mu'tamad anak kecil yang datang duluan tidak boleh dikeluarkan dari shof awal dimundurkan ke barisan belakang, namun menurut imam ghozali boleh. Mengenai anak-anak yang belum tamyiz itu memutus fadhilah shaf sholat sebab sholatnya tidak sah, ada ta'bir yang shoreh di kitab non syafi'iyah al mughni ibnu qudamah dari madhab hambaliyah, tapi contohnya bukan an...

Berkata kasar kepada suami apakah termasuk nusyuz?

Sebagaimana dimaklumi dalam fiqh, nusyuz adalah menolak melayani suami, baik dalam perkara jima’ maupun jenis bersenang-senang suami isteri lainnya. Namun demikian, mencaci maki dan menyakiti suami dengan perkataan kotor tidaklah termasuk dalam katagori nusyuz yang dapat menghilangkan hak nafkah isteri, meskipun perilaku isteri tersebut digolongkan dalam perbuatan maksiat. Tidak digolongkan mencaci maki dan menyakiti suami dengan perkataan kotor dalam katagori nusyuz disebabkan perilaku tersebut tidak termasuk jenis perilaku menolak  bersenang-senang suami isteri ( istimta’ ). Kesedian isteri melakukan istimta’ inilah yang menjadi imbalan (muqabalah) dari kewajiban nafkah suami kepada isterinya. Al-Hushni al-Husaini ad-Dimasyiqi mengatakan : ليس من النشوز الشتم وبذائة اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب. وهل يؤدبها الزوج أم يرفع الأمر إلى القاضي؟ وجهان حكاهما الرافعي هنا بلا ترجيح. وجزم به في باب التعزير بأن الزوج يؤدبها، وصححه النواوى هنا من زيادته فقال قلت: الأصح أنه يؤدبها ...

5237. BENARKAH ISMUL A'DZOM ADALAH NAMA ALLAH YANG KE-100 ?

PERTANYAAN : Assalamu`alaikum Para Kyai Yang Ber Ilmu Tinggi: Saya Mau Tanya.. Apa Nama Allah Yang Ke-100 Atau Sama Kah Nama Allah Yang Ke-100 Dengan Ismul Adzom...?? Dalam Asmaul Husna Nama Allah Ada 99 Dan Yang 1 Rahasia, Jadi Jumlah Nya Genap 100, Ada Sebagian Yang Mengatakan Bahwa Nama Allah Yang Ke-100 Itu Sama Dengan Ismul Adzom, Dan Ismul Adzom Itu Banyak...!! [احمد الزق]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam, disebutkan dalam kitab tafsir Istirobadi bahwa Allah swt mempunyai 4.000 nama, yang 1.000 nama dari 4.000 nama Allah swt itu, tidak ada yang tahu selain Allah sendiri, yang 1.000 tidak ada yang tahu selain dari malaikat, yang 1.000 di lauhil mahfudz, yang 300 dalam kitab taurot, yang 300 dalam kitab injil, yang 300 dalam kitab zabur, dan yang 100 dalam  kitab alqur'an dimana cuma 99 yang dzohir sedang yang satu samar yaitu ismul a'zdom, tidak ada yang tahu kecuali para Nabi dan Rosul. - Tafsir Yasin Hamami Jaddah : وذكر فى تفسير الاسترابادى ان لله تعالى ...

5236. JIKA HEWAN QURBAN MATI SEBELUM DISEMBELIH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Apabila berkorban dan di waktu hari H, tiba-tiba hewan mati. Pertanyaannya : 1. bagaimanakah niat korban tersebut. 2. apakah harus mengganti hewan yang baru. [ Idha Laila ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalam. Jika hewan qurban mati sebelum disembelih pada hari H, maka orang yang sudah niat berkurban tersebut tidak wajib mengganti hewannya dengan yang baru. Karena sudah berniat tapi belum terlaksana tentu secara fiqh belum dinamai berqurban, adapun niatnya tentu sudah dicatat oleh Allah swt. Jika sempat dan mampu, tentunya bisa membeli / mengganti dengan hewan yang baru, dan bisa disembelih pada hari-hari tasyriq (11-12 Dzulhijjah), tidak harus di hari 'iedul adha nya (10 Dzulhijjah). - kitab al umm : وإذا اشترى الرجل الضحية فأوجبها أو لم يوجبها فماتت أو ضلت أو سرقت فلا بدل عليه. Ketika seseorang membeli hewan kurban kemudian ia mewajibkanya atau tidak mewajibkannya kemudian hewannya mati atau hilang atau dicuri maka tdak ada kewajiban meng...

Talaq Tiga sekaligus jatuh satu menyalahi ijmak

Pendapat talaq tiga sekaligus jatuh satu menyalahi ijmak ulama. Karena itu apabila hakim menetapkan hukum dengan berpegang kepada pendapat ini, maka penetapannya batal dan tidak berlaku. Berikut keterangan ulama yang menjadi rujukan kesimpulan di atas, yakni : 1.     Ibnu Mulaqqin (723-804 H), salah seorang ulama hadits terkenal bermazhab Syafi’i,  mengatakan : وَاتَّفَقَ أَئِمَّةُ الْفَتْوَى عَلَى لُزُومِ إِيقَاعِ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ فِي كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ، وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ السَّلَفِ، ومن خلف فهو شاذ مخالف لاهل السنة وانما تعلق به اهل بدعة ومن لم يلتفت اليه لشذوذه عن الجماعة التي لا يجوز عليها التواطؤ على تحريف الكتاب و السنة Telah sepakat imam-imam ahli fatwa atas lazim jatuh talaq tiga dalam kalimat yang satu. Ini merupakan pendapat jumhur salaf. Barangsiapa yang menyalahinya maka dia syaz (ganjil) dan menyalahi Ahlussunnah. Hanya ahli bid’ah yang berpegang kepadanya dan orang-orang yang tidak diperhatikan pendapatnya karena syaznya menyalahi jama’ah yang...