Posts

Fidyah shalat dalam ikhtilaf ulama

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia masih dapat bermanfaat untuknya  amalan orang yang masih hidup seperti doa, sadaqah, haji.  Namun ada beberapa amalan yang diperselisihkan seperti fidyah shalat.   Imam al-Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : وَأَمَّا مَا حَكَاهُ أَقْضَى الْقُضَاةِ أَبُو الْحَسَنِ الْمَاوَرْدِيُّ البصرى الفقيه الشَّافِعِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَاوِي عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ الْكَلَامِ مِنْ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَلْحَقُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ ثَوَابٌ فَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ قَطْعًا وَخَطَأٌ بَيِّنٌ مُخَالِفٌ لِنُصُوصِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ فَلَا الْتِفَاتَ إِلَيْهِ وَلَا تَعْرِيجَ عَلَيْهِ Adapun yang dihikayah oleh Aqzha al-Quzha Abu al-Hasan al-Mawardi al-Bashri al-Faqih al-Syafi’i dalam kitabnya al-Hawi dari sebagian ashhab kalam, bahwa simati tidak dihubungkan pahala apapun setelah kematiannya merupakan mazhab bathil secara pasti dan tersalah serta menyalahi nash-nash al-Kitab, al-Sunnah dan ijmak ummat. K...

5243. NIAT MANDINYA WANITA YANG HAID SEKALIGUS JUNUB

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau tanya nih. Seandainya ada seorang istri haidh, dia belum sempat mandi besar, tapi sang suami langsung mencumbuinya / bersenggama dengannya. Bagaimana niat mandi / adusnya ? Karena dia haid & bersenggama. Mohon jawabannya. [ Hafidz Al Faroby ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Niatnya mandi besar untuk menghilangkan hadats besar, meskipun dia dalam keadaan belum mandi besar dari haid dan juga belum mandi besar setelah jima' itu hanya cukup mandi wajib sekali saja. Niat nya cukup satu saja lirof'i hadasil akbari , tapi perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh jimak atau dijimak jika wanita tersebut masih haid atau belum suci dari haid, meskipun sudah bersih tak ada darah tapi jika belum mandi wajib, maka masih haram jima'. - Al-Asybah Wannadho-ir halaman 86 Cet Thoha Putra Semarang : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ ، ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ فَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَن...

5242. JIKA DAGING QURBAN TIDAK DIBAGIKAN KE FAQIR MISKIN

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum, bagaimana hukumnya daging kurban yang tidak dibagi-bagikan ke orang fakir miskin ? mohon penjelasannya. [ Al - Madury ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Jika daqing kurban hanya dimakan sendiri oleh yang berqurban, maka qurbannya tidak berarti, karena maksud tujuan qurban tidak tercapai tanpa membagikannya ke minimal seorang faqir miskin. Sebenarnya, bagi orang yang berkurban sunah itu WAJIB membagikan / mensedekahkan dagingnya pada faqir / miskin di sekitar tempat penyembelihan kurban tersebut, walaupun dengan bagian daging sedikit. Jadi HARAM baginya memakan semuanya (tanpa dibagikan dagingnya pada faqir / miskin ) dan jika terlanjur memakan semuanya maka wajib mengganti kadar yang wajib disedekahkan tersebut. Namun jika hewannya beranak maka BOLEH dimakan sendiri daging anak hewan tersebut (tanpa dibagikan). Dan jika kurbannya wajib maka muthlaq WAJIB dibagikan semuanya (daging hewan kurban plus anaknya, jika beranak ). Wallohu a...

Mendahulukan nafkah isteri atas orangtua?

Kewajiban memberi nafkah kepada orangtua apabila keadaan orangtua dalam keadaan miskin merupakan tanggungjawab anaknya, disamping kewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak. Namun menjadi persoalan, ketika seseorang hanya mampu menafkahkan salah seorang saja. Apabila diberikan untuk orangtua, maka hak nafkah isteri terabaikan. Sebaliknya apabila diberikan untuk isteri, maka orangtua tidak ada yang menafkahinya. Dalam menjawab persoalan ini, para ulama berpendapat hak nafkah isteri harus didahulukan, dengan alasan sebagai berikut : 1.     Hadits riwayat Muslim dari Jabir sebagaimana disebutkan setelah ini 2.     Nafkah isteri merupakan akibat hukum dari akad nikah yakni muqabalah (imbalan) dari pelayanan seksual (istimta’). Adapun nafkah orangtua sebuah kewajiban bukan didasarkan karena wujud akad. 3.     Nafkah isteri tidak gugur dengan sebab lalu zaman dan dengan sebab miskin. Sehingga suami tetap terhutang nafkah kepada isterin...