Posts

5246. HEWAN QURBAN CACAT WAKTU PROSESI PENYEMBELIHAN, SAHKAH ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Bab Qurban : Ketika hewan qurban dibawa ke tempat lokasi penyembelihan, hewan tersebut mengamuk hingga patah tulang kakinya yang menyebabkan jalannya pincang. Pertanyaannya : 1. Masih bolehkah berqurban dengan hewan tersebut ? 2. Bagaimanakah jika hewan tersebut sudah dijadikan qurban nadzar ? [ Rizka Hikami ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. 1. Jika Qurban sunah dengan hewan cacat (walaupun cacatnya waktu penyembelihan) maka hukumnya TIDAK SAH dan tidak mencukupi menurut pendapat Ashoh, namun menurut Imam As Subkiy : SAH dan mencukupi berkurban dengan hewan yang cacatnya waktu penyembelihan. 2. Dan jika cacatnya pada Qurban Wajib / Nadzar waktu menyembelih, alias waktu nadzar dalam keadaan selamat dari cacat maka SAH dan mencukupi buat qurbannya. Ya. Berbicara masalah qurban salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesehatan dan keutuhan seluruh anggota tubuh binatang tersebut, dalam artian binatang yang akan dijadikan sebagai bina...

5245. BEGINILAH SAKAROTUL MAUTNYA IBLIS

PERTANYAAN : Assalaamu 'alaikum Poro Yai/Ustadz, semua makhluk akan merasakan mati, lalu adakah riwayat menceritakan matinya / sakarotul-mautnya iblis ? Terimakasih atas jawabannya. []. JAWABAN : Wa’alaikum salam...wr.wb. Dalam kitab Tambihul Ghofilin, al faqih abul laits -semoga Allah ta'ala meridhoinya - berkata : Telah  menceritakan kepada kami ayahku -semoga Allah merahmatinya-  telah menceritakan kepada kami Muhamad bin Musa bin roja', beliau  merafa'kannya sampai ke ahnaf bin qois berkata : Aku  berharap bertemu dengan umar bin khottob -semoga Allah meridhoinya- ,  ketika aku sampai ke Madinah aku bertemu degan halaqoh yang besar,  ternyata ka'bul akhbar sedang berbicara dengan banyak orang, ka'b  berkata : " ketika Adam akan meninggal berkata : Wahai  Tuhanku, musuhku iblis akan mencaciku ketika dia melihatku mati sedangkan dia ditangguhkan kematiannya sampai waktu yang ditentukan. Maka  dikatakan kepada adam : Wahai adam...

5244. MENERIMA TAMU APAKAH TERMASUK UDUR SHOLAT JAMA'AH ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum,  mau tanya nih : lebih baik mendahulukan menerima tamu atau sholat berjama'ah ? hatur nuhun [ Den Muluk ]. JAWABAN : Wa’alaikum salam...wr.wb. Kalau meninggalkan tamu tersebut khawatir timbul fitnah maka menerima atau menemui tamu tersebut termasuk udzur jama'ah. Wallohu a‘lam [Mujaawib:Ust. Ghufron Bkl ].  القليوبى للشيخ شهاب الدين ما نصه : 1 / 228 {تنبيه} من الأعذار زلزلة ونعاس  وسعي فى تحصيل مال ولو لغيره ودخولهم  عليه او اشتغال بما يتعلق بميت ونسيان واكراه وتطويل قراءة امام وبطء  قراءته وتركه سنة مقصودة وكراهة الإقتداء به وفسقه ولو بالتهمة واشتغال  بمندوب نحو مناضلة ومسابقة وسمن مفرط وخشية فتنة له او به وجود مؤذ له ولو  بالشتم اهـ LINK ASAL : www.fb.com/notes/1705369056152562/ www.piss-ktb.com/2012/03/1243-hal-hal-yang-menjadi-udzur-sholat.html

Fidyah shalat dalam ikhtilaf ulama

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia masih dapat bermanfaat untuknya  amalan orang yang masih hidup seperti doa, sadaqah, haji.  Namun ada beberapa amalan yang diperselisihkan seperti fidyah shalat.   Imam al-Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : وَأَمَّا مَا حَكَاهُ أَقْضَى الْقُضَاةِ أَبُو الْحَسَنِ الْمَاوَرْدِيُّ البصرى الفقيه الشَّافِعِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَاوِي عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ الْكَلَامِ مِنْ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَلْحَقُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ ثَوَابٌ فَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ قَطْعًا وَخَطَأٌ بَيِّنٌ مُخَالِفٌ لِنُصُوصِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ فَلَا الْتِفَاتَ إِلَيْهِ وَلَا تَعْرِيجَ عَلَيْهِ Adapun yang dihikayah oleh Aqzha al-Quzha Abu al-Hasan al-Mawardi al-Bashri al-Faqih al-Syafi’i dalam kitabnya al-Hawi dari sebagian ashhab kalam, bahwa simati tidak dihubungkan pahala apapun setelah kematiannya merupakan mazhab bathil secara pasti dan tersalah serta menyalahi nash-nash al-Kitab, al-Sunnah dan ijmak ummat. K...

5243. NIAT MANDINYA WANITA YANG HAID SEKALIGUS JUNUB

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau tanya nih. Seandainya ada seorang istri haidh, dia belum sempat mandi besar, tapi sang suami langsung mencumbuinya / bersenggama dengannya. Bagaimana niat mandi / adusnya ? Karena dia haid & bersenggama. Mohon jawabannya. [ Hafidz Al Faroby ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Niatnya mandi besar untuk menghilangkan hadats besar, meskipun dia dalam keadaan belum mandi besar dari haid dan juga belum mandi besar setelah jima' itu hanya cukup mandi wajib sekali saja. Niat nya cukup satu saja lirof'i hadasil akbari , tapi perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh jimak atau dijimak jika wanita tersebut masih haid atau belum suci dari haid, meskipun sudah bersih tak ada darah tapi jika belum mandi wajib, maka masih haram jima'. - Al-Asybah Wannadho-ir halaman 86 Cet Thoha Putra Semarang : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ ، ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ فَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَن...