Posts

Pembagian ragu-ragu dilihat dari aspek asalnya

Syeikh Abu Hamid al-Isfaraayaniy menjelaskan kepada kita bahwa ragu-ragu dilihat dari aspek asalnya terbagi kepada tiga pembagian, yakni : 1.       Ragu-ragu yang datang atas asal yang haram 2.       Ragu-ragu yang datang atas asal yang mubah 3.       Ragu-ragu yang tidak diketahui asalnya. Ad. 1. Contoh untuk ragu-ragu yang datang atas asal yang haram seperti menemukan seekor kambing yang sudah disembelih dalam sebuah negeri yang ada orang muslim dan majusi. Maka tidak halal sembelihan tersebut sehingga diketahui penyembelihnya adalah muslim. Karena asalnya adalah haram, sedangkan kita meragukan petunjuk yang memubahkannya. Karena itu, seandainya ghalib dalam negeri tersebut orang muslim, maka boleh makan karena beramal dengan ghalib yang berfaedah dhahir. Ad.2. Contoh ragu-ragu yang datang atas asal yang mubah seperti seseorang menemukan air yang sudah berubah, bisa jadi berubahnya karena jatuh sesuatu di dalam...

Hadits ahad hanya bernilai dhanni dan tidak qath’i

Hadits ahad adalah hadits yang diriwayat oleh satu orang atau lebih, tetapi tidak sampai kepada tingkatan mutawatir. Jumhur ulama menjelaskan kepada kita bahwa hadits ahad ini tidak bersifat qath’i, tetapi hanya dhanni. Berikut ini sejumlah penjelasan dari ulama-ulama kita, antara lain : 1.     Imam al-Juwaini yang lebih dikenal dengan gelar Imam al-Haramain mengatakan dalam kitabnya : وخبر الواحد لا یعقب العلم Hadits ahad tidak menghasilkan ilmu (keyakinan) [1] Dalam kitab karya beliau yang lain, beliau mengatakan : والاحاد وھو الذي یوجب العمل ولا یوجب العلم لاحتمال الخطأ فیھا Ahad adalah yang mewajibkan amal dan tidak mewajibkan ilmu (keyakinan), karena ada kemungkinan salah padanya. [2] 2.     Zakariya al-Anshari mengatakan : واما مظنون الصدق فخبرالواحد وھو مالم ینتھا الى التواتر Adapun yang dhan benar, maka itu adalah hadits ahad, yakni yang tidak sampai kepada tingkatan mutawatir. [3] 3.     Imam al-Nawawi mengatak...

Lebih utama fakir atau kaya?

Menjawab pertanyaan di atas, ‘Izzuddin Abdussalam menjawab dengan membagi manusia dalam tiga kondisi, yakni : 1.     Seseorang yang diduga akan istiqamah dalam agama selama dia dalam keadaan kaya dan berubah keadaannya menjadi pelaku maksiat apabila dalam keadaan fakir. Maka ini, tidak ada perselisihan pendapat bahwa baginya, kaya itu lebih baik dari pada fakir 2.     Seseorang yang diduga akan istiqamah dalam agama selama dia dalam keadaan fakir dan berubah keadaannya menjadi pelaku maksiat apabila dalam keadaan kaya. Ini juga tidak ada perselisihan pendapat bahwa baginya, fakir itu lebih baik dari pada kaya 3.     Seseorang apabila fakir dia tetap teguh dengan sikap yang seharusnya sebagai seorang fakir seperti ridha dan sabar. Apabila dia kaya, dia tetap teguh dengan sikap yang seharusnya sebagai orang kaya seperti dermawan, berbuat kebajikan dan bersyukur. Terjadi khilaf pendapat ulama dalam menentukan mana lebih utama bagi kondisi yang k...