Posts

5683. BISAKAH AIR YANG TERKENA NAJIS MENJADI SUCI MENSUCIKAN LAGI ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bisakah air yang terkena najis menjadi suci dan dapat digunakan untuk bersuci? Jika bisa bagaimana caranya? [ Nuur Halimah Bundha Kinanthi ]. JAWABAN : Waalaikumussalam. Air sedikit (kurang dari dua qullah) jika terkena najis bisa menjadi suci dengan cara mengumpulkan air / memperbanyak air hingga mencapai dua qullah meskipun dengan air yang mutanajjis juga sekiranya air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya sebab najisnya itu, tentunya setelah membuang dzat najisnya, seperti bangkai tikus dll. Air yang banyak (dua qullah atau lebih) bisa suci dengan hilangnya perubahannya dengan sendirinya seperti sudah lama atau dengan menambahkan air atau dengan mengurangi air dan sisanya masih banyak (dua qullah). Air yang sedikit apabila terkena najis maka bisa menjadi suci apabila mencapai dua qulah, meskipun dipenuhi dengan air yang bernajis, sekira tidak berubah karenanya. Sedangkan air yang banyak menjadi suci karena hilang perubahan pada zat-nya. Atau ai...

5682. Jenazah Mati Karena Ditembak Saat Sholat Apakah Tetap Wajib Dimandikan ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Al-mukarom para asatidz, mau bertanya tentang para korban saudara seiman kita yang ditembak waktu sholat jumat di selendia baru, apakah hukumnya wajib dimandikan atau tidak layaknya orang yang wafat syahid langsung dikuburkan ? Terima kasih. [ Iwan Daeroby ]. JAWABAN : وعليكم السلام Dalam kitab Mahadhus showab fi fadho'ili amiril mukminin 'Umar bin al-khottob Juz 3 hal 844 diterangkan bahwa terjadi ikhtilaf para ulama' terkait hukum seseorang yang terbunuh secara dholim. Apakah hukumnya seperti orang yang mati syahid di medan perang, apakah dimandikan atau tidak. ~ Bagi yang berpendapat jenazah tersebut dimandikan, mereka menjadikan dasar dengan dimandikannya jenazah Umar bin khottob yang ditikam ketika shalat. ~ Bagi yang berpendapat tidak dimandikan dan dishalatkan juga menjadikan dasar dengan kisah Umar bin khottob yang masih hidup beberapa hari sesudah tertikam yang masih dikasih makan minum. Berbeda halnya dengan orang-orang yang mati syah...

5681. JIKA MAKMUM TIDAK IKUT IMAM SUJUD SYAHWI, BATAL SHOLATNYA ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Ustadz tolong bantuannya. Kejadian nyata, di tengah-tengah sholat Sang Imam melakukan kesalahan karena lupa, lalu sebelum salam sang Imam sujud sahwi tapi dia tidak mengucapkan Takbir ketika mau sujud sahwi. Akhirnya para makmum tidak ada yang ikut sujud sahwi. 1. Apakah para Makmum batal sholatnya ? 2. Sang Imam tidak mengucapkan takbir ketika akan sujud sahwi apakah termasuk salah?. Terimakasih. [ Arto ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته  Jika imam sujud sahwi maka sujud sahwi menjadi seperti rukun sholat bagi makmum sehingga makmum wajib sujud sahwi, jika makmum belum tahu kalau imamnya melakukan sujud sahwi maka saat makmum menyadari bahwa imamnya melakukan sujud sahwi ia wajib sujud sahwi, dan kalau makmum baru sadar setelah salam maka: 1. Jika belum terpaut waktu yang lama maka makmum harus kembali untuk melakukan sujud sahwi, 2. Jika sudah terpaut waktu yang lama maka makmum harus mengulang sholatnya dari awal. Yang batal itu kalau mak...

5680. Ruqyah Tolak Guna-guna dan Sihir Dengan Daun Bidara Dari Pak Joko Sambang

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bagaimana cara melindungi dan melawan diri dari guna-guna ? Katanya ada meruqyah diri sendiri, itu bagaimana caranya ya ? [ Hikmah Assalsabilla ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Coba lakukan Ruqyah dengan daun bidara, caranya : Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ (QS. Al Baqarah: 255). وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَإِذَا هِيَ تَلْقَفُ مَا يَأْفِ...

5679. HUKUM MENJUAL MAKANAN YANG TERKENA NAJIS

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wr wb. Bagaimana hukum nya nasi terkena najis lalu dijual ?cerita nya begini saya masak nasi ketika disiram ada taik cecak jatuh lalu tak terkendali mau buang lalu nasi itu dijual, bagaimana hukum nya ? tolong jelaskan berikut dalil nya yang pas, maaf. [ Alfanovich Lizzonsky ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Menjual barang yang terkena najis hukumnya diperinci sebagai berikut : - Apabila yang terkena najis berupa benda yang tidak rusak apabila disucikan, seperti pakaian dan lain-lain maka hukum jual beli barang tersebut hukumnya BOLEH dan SAH , - Apabila barang yang terkena najis tersebut benda yang tidak mungkin disucikan, seperti makanan jadi, susu dll maka hukum jual belinya TIDAK SAH dan HARAM. Wallohu a'lam. [ Subhana Ahmada ]. Referensi : كفاية الأخيار صـ ٢٣٤ فَأَما الْمُتَنَجس فَإِن أمكن تَطْهِيره كَالثَّوْبِ وَنَحْوه صَحَّ لِأَن جوهره طَاهِر وَإِن لم يُمكن تَطْهِيره كالدبس وَاللَّبن وَنَحْوهمَا فَلَا يَصح لانمحاقه بِالْغسْلِ وَو...