Posts

5686. Menghina Ulama' Bisa Menyebabkan Kafir ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Saya mau bertanya tentang sebuah penjelasan bahwa: menghina ulama' agama bisa jatuh kafir. Ini pemahamannya bagaimana? Kemudian jika di suatu pondok pesantren, misal karena ada kekesalan kepada ustadznya, kemudian si santri sampai bersitegang atau sampai mengeluarkan kata-kata yang mengarah kepada penghinaan, atau ocehan santri terhadap guru ngajinya, atau ocehan santri terhadap kiai kampungnya, maka apakah kemudian seperti dlm penjelasan di atas, menjadi kafir? Konteksnya adalah menghina kiai kang, menghina fisiknya, seperti menggosip fisiknya, bukan menghina predikatnya ataupun ilmu agama, atau ajaran yang disampaikan. Maka dihukumi? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Menghina Ulama, atau kata-kata yang mengarah kepada menghina, seperti kasus di dalam soal di atas menurut saya harus jelas dulu seperti apa hinaannya. Jika kata-kata ocehan, yang mengarah pada hinaan tidak merusak kewajiban seseorang atas hak-hak seorang Ula...

5685. HUKUM MEMBUNUH / MERACUN AYAM TETANGGA YANG MENGOTORI MASJID

PERTANYAAN : ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاته. Bagaimana hukumnya membunuh/ meracuni ayamnya tetangga yang selalu buang kotoran di masjid, halal apa haram yai ? mohon tanggapannya para yai. [موسوهيا موسوه إياله تمان] والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته JAWABAN : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh. Langkah pertama si pemilik ayam harus dipaksa agar mengandangkan ayamnya, dipaksa mengurung ayamnya / masukkan dalam sangkar. Jika masih dibiarkan berkeliaran maka boleh mencegah ayam tersebut dengan berangsur-angsur secara bertahap : 1. diusir dengan menghardik, 2. dipukul, 3. dan jika semua cara tidak mempan dan solusi terakhir adalah membunuhnya maka ayam tersebut BOLEH dibunuh. Ini sebenarnya masuk bab daf'us-shoil, cara mencegahnya dengan bertahap. Makanya jika solusi terakhir memang harus dibunuh maka boleh membunuhnya. Tentu harus dengan ketentuan di atas, tidak boleh langsung main bunuh ayam yang masuk masjid. Wallahu a'lam bishowab. [ Abdul Qodir Shodiqi, Moh Showi ...

Taqrirat Matnus Syarif

Image
تقريرات المتن الشريف Penulis: أستاذ أديب الدين Tahqiq: - Penerbit: نور الخليل Sumber: archive Baca Online Download Kitab PDF 69 MB

5684. CARA QODHO PUASA JIKA DAHULU BANYAK BOLONG PUASA RAMADHAN

PERTANYAAN : Assala mualaikum para ustad Dan para santri Saya mau nanya dulu saat SMP Dan SMA Saya sering tidak Puasa Dan saya lupa bilangannya Dan selain meng-qodho' apakah Saya harus membayar fidyah ? Mohon ustad Kalau ada ibaroh nya ? Terima kasih, wassalamu'alaikum. [ Farid Carlitos‎ ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Wajib qodho serta bayar fidyah per hari 1 mud sebagai denda karena melewati ramadhan berikutnya belum qodho, jika melewati 2 kali ramadhan maka 2 mud per hari, dan seterusnya. Perhitungan harinya silahkan diperkirakan yang paling mendekati yakin, misal : 14 hari di ramadhan 12 tahun yang lalu (lewat 12 kali ramadhan berikutnya) = 14 x 12 mud = 168 mud 10 hari di ramadhan 11 tahun yang lalu = 10 x 11 mud = 110 mud 16 hari di ramadhan 10 tahun yang lalu = 16 x 10 mud = 160 mud dan seterusnya... kemudian dijumlah total hari nya berapa untuk diqodho puasanya, dan dijumlah total mud nya untuk bayar denda fidyahnya. Kalau belum mampu bayar fidyah maka fidyah menjad...

5683. BISAKAH AIR YANG TERKENA NAJIS MENJADI SUCI MENSUCIKAN LAGI ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bisakah air yang terkena najis menjadi suci dan dapat digunakan untuk bersuci? Jika bisa bagaimana caranya? [ Nuur Halimah Bundha Kinanthi ]. JAWABAN : Waalaikumussalam. Air sedikit (kurang dari dua qullah) jika terkena najis bisa menjadi suci dengan cara mengumpulkan air / memperbanyak air hingga mencapai dua qullah meskipun dengan air yang mutanajjis juga sekiranya air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya sebab najisnya itu, tentunya setelah membuang dzat najisnya, seperti bangkai tikus dll. Air yang banyak (dua qullah atau lebih) bisa suci dengan hilangnya perubahannya dengan sendirinya seperti sudah lama atau dengan menambahkan air atau dengan mengurangi air dan sisanya masih banyak (dua qullah). Air yang sedikit apabila terkena najis maka bisa menjadi suci apabila mencapai dua qulah, meskipun dipenuhi dengan air yang bernajis, sekira tidak berubah karenanya. Sedangkan air yang banyak menjadi suci karena hilang perubahan pada zat-nya. Atau ai...